K3 MADYA RUANG TERBATAS (CSM)
Rp 7.500.000,-
Rp 6.000.000,-
Pelaksanaan : Blended
Durasi : 6 Hari
Deskripsi
Latar Belakang
Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama kami dan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).
Undang-undang No.1 tahun 1970 Kep.Dirjen PPK No. Kep.113/DJPPK/ IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces). Petugas K3 Utama Ruang Terbatas terdiri dari 2 jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
Ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space)
Tujuan Pelatihan Confined Space
Madya
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Utama
Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:
1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
2) Prosedur Ijin kerja
3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
Persyaratan Peserta
- Min Pend. SMA/Sederajat
- Memiliki Email Aktif di Google
- Dapat menggunakan Laptop/PC
- Memiliki Laptop/PC
- Memiliki Kuota Internet
- Wajib Swab Antigen
Persyaratan Administrasi
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
- Softcopy Ijazah terkakhir SMA/Sederajat
- Softcopy Identitas KTP/SIM
- Softcopy Pas photo 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
- Softcopy Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
- Hasil Rapid Test di wajibkan dibawa saat Praktik dan masih berlaku tidak lebih dari 7 hari
- Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya
Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-4, Peserta diharapkan mempersiapkan :
- Safety Shoes dipakai dari rumah
- Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)
Teori:
- Peraturan perundang – undangan K3 di ruang terbatas (4 JP)
- Dasar–dasar K3 di ruang terbatas (3 JP)
- Pengenalan karakteristi kbahan kimia berbahaya di ruang terbatas (3 JP)
- Prosedur ijin kerja di ruan gterbatas (work permit system) (2 JP)
- Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas (3 JP)
- Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) (3 JP)
- Program memasuki ruang terbatas (2 JP)
- Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas (2 JP)
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Tim Instruktur yang akan memberikan training Confined Space adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI & berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasananya menjadi menyenangkan.