#UrusPerizinanLebihMudah
JASA LAYANAN PERPAJAKAN
Jasa perpajakan ialah suatu kegiatan profesi yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
TBN solution dapat membantu Anda dalam melaporkan pajak perorangan dan perusahaan Anda secara bulanan dan tahunan.
LAYANAN PENGURUSAN PAJAK

Layanan perhitungan/ Penyetoran/ Pelaporan pajak bulanan perusahaan
DISC. 500RB
Normal Price Rp -

Layanan perhitungan/ Penyetoran/ Pelaporan pajak bulanan perusahaan
DISC. 500RB
Normal Price Rp -

Layanan perhitungan/ Penyetoran/ Pelaporan pajak bulanan perusahaan
DISC. 500RB
Normal Price Rp -

Layanan perhitungan/ Penyetoran/ Pelaporan pajak bulanan perusahaan
DISC. 500RB
Normal Price Rp -

Mengurus perhitungan dan pelaporan faktur pajak sekarang akan dimudahkan oleh TBN solution
DISC. 500RB
Normal Price Rp 2.000.000.-

Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
DISC. 500RB
Normal Price Rp 3.500.000,-
PERBEDAAN ANTARA SPT BULANAN DAN SPT TAHUNAN :
1. Batas Pelaporan
Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan sangat terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.
Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2020 pelaporannya mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 31 Maret 2021 untuk wajib pajak perorangan. Sementara wajib pajak badan mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 30 April 2021.
SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 tanggal merah maka bisa dilakukan pelaporan pada tanggal selanjutnya.
2. Denda Terlambat Lapor
Denda SPT bulanan dan SPT tahunan juga berbeda nominalnya lho. Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.
Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Adapun denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.
3. Jenis
Berdasarkan jenisnya SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Sementara jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
• Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
• PPh Pasal 22.
• PPh Pasal 23.
• PPh Pasal 25.
• PPh Pasal 26.
• PPh Pasal 4 ayat 2.
• PPh Pasal 15.
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
• Pemungut PPN.
4. Formulir yang digunakan
Formulir yang digunakan di masing-masing SPT juga berbeda. SPT Tahunan Perorangan dibagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Untuk SPT bulanan formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. SPT masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong. Pengisian formulir SPT bulanan dan SPT tahunan kini dilakukan secara online.
5. Tujuan Pelaporan
SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.
WHY CHOOSE US?
Hemat
Layanan TBN memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, sehingga tidak ada biaya tambahan / hidden cost.
Efisien
Tidak perlu menyita waktu anda atau menambah staff di kantor, Kami bisa urus perizinan, pajak, hingga melayani konsultasi dan pengembangan bisnis anda.
Berkualitas
Tim kami terdiri dari praktisi terbaik di bidangnya, sehingga layanan kami tidak perlu diragukan kualitasnya.
Andal
Tidak perlu takut kami akan mendampingi anda sampai bisnis anda berjalan baik dan lancar.
Terpercaya
Kami telah menerbitkan banyak perizinan dan membantu banyak UMKM. Jadi anda berada ditangan yang tepat.
How It Works

Konsultasi
Konsultasikan aspek legal dan kebutuhan usaha anda

Konfirmasi
Layanan kami akan menyesuaikan kebutuhan anda

Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai layanan anda pilih

Nikmati Layanan
Dokumen Perizinan anda akan kami proses sesuai layanan yang anda pilih