fbpx

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Pembuatan Nama PT & CV

Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.

Persyaratan nama CV bisa menggunakan 1 suku kata dan tidak wajib dalam Bahasa Indonesia

a.Ditulis dengan huruf latin;
b.Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c.Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d.Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e.Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g.Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h.Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Pendaftaran Merek

Sebaiknya logo usaha didaftarkan untuk menghindari permasalahan kesamaan logo atau logo usaha kita dipakai usaha lain

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Misalnya: Penemuan mesin, prosesor, dll. Hak merek adalah hak eksklusif suatu nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa. Misalnya: merek Kue, Baju, logo usaha, dll. Hak Cipta yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya: Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dll

Pendirian Usaha

PT Perorangan diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil dengan omset maksimal 4.8 m per tahun dan boleh didirikan 1 orang, sedangkan PT biasa omset bisa lebih dari 4.8 M dan wajib didirikan minimal 2 orang.
Pendirian CV saya dulu disahkan oleh pengadilan,

Wajib, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.

Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.

1.Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 43)

Secara hukum, dokumen digital (soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2020

Pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan berdiri apabila Penghadap memenuhi unsur pasal berikut :

UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 39

1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-Minimal telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
-Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.

Penghadap wajib menghadap Notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada Akta Pendirian tersebut.

Pilihan lainnya, Penghadap dapat memberikan Surat Kuasa apabila tidak dapat hadir di proses

IZIN Khusus

Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)

ITAS

a.Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :

  • Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  • Bekerja sebagai tenaga ahli;
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • Mengadakan penelitian ilmiah;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara.

 

b. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;

c.Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
e.Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
f.Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

a.Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
b.Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
c.Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
d.Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud point 3, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
e.Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
f.Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan tidak dapat diperpanjang.

a.Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  • keluarga karena perkawinan campuran;
  • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.

b. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:

  • eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  • anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

a.Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
b.Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:

  • Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
  • Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.

c.Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

TAX

PKP hanya diwajibkan bagi usaha yang memiliki omzet lebih dari 4.8 M per tahun dan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang.

Setiap usaha baik orang perorangan dan Badan wajib menyetorkan pajak ke negara, namun pemerintah telah menerbitkan beberapa kemudahan seperti pemberian PPh final senilai 0.5% dari omzet bagi UMK dengan omzet 4.8 M per Tahun.

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X