K3 RUMAH SAKIT
Rp 4.500.000,-
Rp 4.250.000,-
Pelaksanaan : Online Training
Durasi : 4 Hari
Deskripsi
Pendahuluan
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja (selanjutnya disebut K3) pada pada fasilitas pelayanan kesehatan dirumah sakit merupakan hal yang dipersyaratkan oleh UU No 1 Th 1970, Jo UU No. 36 Th 2099, Jo UU No. 44 Th 2009, Jo PP No. 50 Th 2012, Jo Permenkes No. 66 Th 2016 dan Permenkes No. No. 12 Th 2020. Tuntutan ini semakin tinggi karena sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengantar pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan Keselamatan dan Kesehatan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pelayanan maupun karena kondisi sarana prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar.
Begitu juga dengan adanya tuntutan terhadap pengakuan akreditasi rumah sakit, implementasi K3 rumah sakit merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit. Upaya K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik agar tujuan K3 dirumah sakit dapat tercapai yaitu tercapainya derajat kesehatan yang optimal dan peningkatan produktivitas kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan rumah sakit
Tujuan Pelatihan
Setelah selesai mengikuti pembinaan ini peserta diharapkan mampu :
- Memahami dan menguasai prinsip K3 dirumah sakit sekaligus sistem manajemen K3 (SMK3) di rumah sakit.
- Memahami tentang peraturan perundangan dan kebijakan K3 dirumah sakit
- Merencanakan dan menyusun program K3 dirumah sakit
- Mempersiapkan rumah sakit memenuhi standar Akreditasi (starkes) rumah sakit
Siapa yang perlu mengikuti pembinaan ini, dan syaratnya apa ?
Setiap orang yang tertarik dengan permasalahan K3 dirumah sakit, dapat mengikuti pembinaan K3 dirumah sakit seperti :
- Pimpinan rumah sakit
- Sekertaris komite K3 rumah sakit
- Anggota Komite K3 rumah sakit
- Dokter dan tenaga kesehatan yang diserahi tegas untuk bertanggung jawab dalam K3 di rumah saki,dll.
- Peserta minimal pendidikan D3 Kesehatan
Metode Training
Metode interaktif yaitu pemahaman dari sisi konsep, contoh aplikasi dan berlatih dalam menuangkan konsep
- Pendidikan min SMA berpengalaman bidang K3RS 1 tahun atau D1 Kesehatan atau Administrasi RS
- Softcopy KTP
- Softcopy Pas Foto 2,5 x 1,8 bakcground warna merah
- Softcopy Pas Foto 4 x 6 bakcground warna merah
- Softcopy Ijazah
- Surat Pernyataan & Form Biodata
- Surat Keterangan dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat
- Memiliki Laptop/PC
- Memiliki Kuota Internet
- Wajib Swab Antigen
- Wajib Vaksin (min dosis pertama)
Materi Pelatihan
- Regulasi terkait K3 rumah sakit
- Dasar-dasar dan prinsip K3
- Manajemen risiko K3RS
- Sistem manajemen keselamatan dan kesenhatan kerja dirumah sakit
- Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit
- Pelayanan Kesehatan Kerja
- Pengelolaan B3 dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran
- Pengelolaan prasarana RS dari aspek K3
- Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3
- Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana
- Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit
- Penyusunan program K3 Rumah Sakit
- Implementasi K3 rumah sakit persyaratan akreditasi rumah sakit
Instruktur pembinaan ini terdiri atas professional di bidangnya, antara lain dokter spesialis Okupasi Klinik, praktisi K3 dirumah sakit, praktisi dan ahli kesehatan lingkungan kerja, dan dari Kementrian Ketenagakerjaan.