Paket Pendirian CV
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan.
Perbedaan CV dan PT
PT adalah perseroan terbatas:
• Nama PT tidak diperbolehkan sama dengan PT lain.
• PT secara otomatis terdaftar di Kemenkumham.
• Pembagian modal usaha jelas.
• Diperbolehkan untuk orang asing sebagai pemegang saham
CV adalah Commanditaire Vennootschap / Perseroan Komanditer.
• Tidak ada modal minimal
• Tidak ada batasan untuk nama perusahaan
• Sistem pengambilan keputusan yang lebih cepat
• Sistem perpajakan yang lebih mudah
Persyaratan Pendirian CV
• Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif
• Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif
• Stempel Perusahaan
Note :
• Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif
• Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
Persyaratan tambahan untuk CV FULL (Menggunakan Alamat Sendiri)
• Surat Kontrak Sewa
• PBB & STTS Tahun Berjalan
• IMB
• Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
• Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
• Sertifikat Tanah/SHGB
• Domisili Gedung<br
Legalitas
- Akta Pendirian Usaha
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- OSS – RBA
- NIB
- SPPL
- Sertifikat Standard (bila ada)
- API-P/U