
SUPERVISOR PERANCAH
Rp 6.500.000,-
Rp 6.000.000,-
Pelaksanaan : Blended
Durasi : 6 Hari
Deskripsi
Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Selain itu, KepDirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No : KEP.74/PPK/XII/2013, Mewajibkan Seseorang yang bertugas sebagai Supervisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk Menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Maka dari itu, Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kemnaker RI menyelenggarakan pelatihan Supervisi Perancah (scaffolding).
Kompetensi Supervisi Perancah :
(1) Umum
Dapat melaksanakan perencanaan, desain dan pengawasan pekerjaan serta inspeksi perancah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Akademik
Memiliki pengetahuan persyaratan K3 perancah sekurang-kurangnya meliputi:
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah;
- Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah;
- Rancang Bangun Perancah;
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah;
- Inspeksi Perancah;
- Sistem Proteksi Bahaya;
- Bekerja Diketinggian ;
- P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat;
- Prosedur Kerja Aman Perancah.
(3) Keterampilan Teknik
Memiliki keterampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi:
- Melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko perancah;
- Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kelaikan perancah;
- Merancang, menghitung dan menganalisa perancah;
- Melaksanakan pengawasan pemasangan, penggunaan dan pembongkaran perancah;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan sistem proteksi bahaya;
- Melaksanakan pengawasan bekerja diketinggian;
- Mengidentifikasi jenis pertolongan yang diperlukan pada saat terjadi kecelakaan kerja serta mengetahui fasilitas P3K dan tanggap darurat yang diperlukan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap prosedur kerja aman perancah;
- Membuat pelaporan pekerjaan persiapan, pemasangan, pemakaian dan pembongkaran perancah.
Persyaratan Peserta :
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pendidikan Min. SLTA/SMK atau yg sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bidang perancah / menggunakan perancah
- Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
- Memiliki Email Pribadi aktif di Google
- Dapat menggunakan Laptop/PC
- Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
- Memiliki Kuota Internet
- Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP
- WAJIB VAKSIN (min Dosis Pertama)
Persyaratan Administrasi
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
- Softcopy Ijazah terkakhir SLTA/SMK
- Softcopy Identitas KTP/SIM
- Softcopy Pas photo 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
- Softcopy Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
- Hasil Rapid Test di wajibkan dibawa saat Praktik dan masih berlaku tidak lebih dari 7 hari
- Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya
Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-4, Peserta diharapkan mempersiapkan :
- Safety Shoes dipakai dari rumah
- Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)
- Kelompok Dasar
(Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K3)
(Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah) - Kelompok Inti
(Janis-jenis dan Perlengkapan Perancah)
(Rancang Bangun Perancah)
(Pemasangan & Pembongkaran Perancah)
(Inspeksi Perancah)
(Sistem Proteksi Bahaya) - Kelompok Penunjang
(Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah)
(Bekerja di Ketinggian)
(P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat) - Evaluasi
(Ujian Teori)
(Laporan Pekerjaan Supervisi)
(Praktek Lapangan)
Instruktur yang memberikan Pelatihan Supervisi Perancah adalah Instruktur senior yang berasal dari Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi K3 di pekerjaan jasa konstruksi yang telah berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi lebih dari 10 tahun .