Bagi perusahaan yang ingin melakukan impor, memiliki API-U (Angka Pengenal Importir – Umum) adalah kewajiban. API-U menjadi identitas resmi perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang untuk kebutuhan usaha. Tanpa API-U, perusahaan bisa menghadapi kendala di Bea Cukai bahkan dilarang melakukan impor.
Proses mengurus API-U memang bisa dilakukan sendiri, namun banyak pengusaha mengalami kesulitan karena regulasi terbaru yang terus diperbarui.
API-U adalah nomor identitas resmi perusahaan yang melakukan impor barang untuk keperluan komersial. Perbedaan dengan API-P (produsen) adalah API-U digunakan untuk importir umum, sedangkan API-P diperuntukkan bagi perusahaan produsen yang mengimpor bahan baku untuk produksi.
Dengan API-U, perusahaan Anda:
1. Terhubung dengan sistem Bea Cukai.
2. Mengurangi risiko penahanan barang impor.
3. Mempercepat proses clearance impor.
Pengurusan API-U di Indonesia diatur oleh regulasi yang masih berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
2. PP No. 8 Tahun 2021 tentang kemudahan berusaha melalui OSS-RBA – mempermudah pengurusan API-U secara online.
3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.
Sebelum mengajukan API-U, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
1. NIB aktif melalui OSS-RBA
2. Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada)
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan dan KTP penanggung jawab
5. Surat Permohonan API-U yang ditandatangani pimpinan perusahaan
Proses pengurusan API-U melalui OSS-RBA:
1. Registrasi NIB melalui OSS-RBA dan aktifkan menu API.
2. Pengajuan API-U dengan mengunggah dokumen persyaratan.
3. Verifikasi Kementerian Perdagangan memastikan data perusahaan valid.
Waktu pengurusan biasanya 5–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan koordinasi instansi terkait.
Beberapa kendala umum yang dihadapi importir:
1. Dokumen tidak lengkap atau format salah → permohonan ditolak.
2. Data NIB tidak sinkron dengan sistem Bea Cukai → impor tertunda.
3. Kurangnya pemahaman prosedur terbaru → proses molor dan berisiko.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan API – U, Pendirian PT/CV dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.
Artikelnya sangat membantu!