fbpx

Cara Mengurus API-U untuk Importir Umum dengan Cepat dan Mudah

Ulasan Singkat

Bagi perusahaan yang ingin melakukan impor, memiliki API-U (Angka Pengenal Importir – Umum) adalah kewajiban. API-U menjadi identitas resmi perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang untuk kebutuhan usaha. Tanpa API-U, perusahaan bisa menghadapi kendala di Bea Cukai bahkan dilarang melakukan impor.

Proses mengurus API-U memang bisa dilakukan sendiri, namun banyak pengusaha mengalami kesulitan karena regulasi terbaru yang terus diperbarui.

Pengertian API-U

API-U adalah nomor identitas resmi perusahaan yang melakukan impor barang untuk keperluan komersial. Perbedaan dengan API-P (produsen) adalah API-U digunakan untuk importir umum, sedangkan API-P diperuntukkan bagi perusahaan produsen yang mengimpor bahan baku untuk produksi.

Dengan API-U, perusahaan Anda:

1. Terhubung dengan sistem Bea Cukai.

2. Mengurangi risiko penahanan barang impor.

3. Mempercepat proses clearance impor.

Dasar Hukum API-U

Pengurusan API-U di Indonesia diatur oleh regulasi yang masih berlaku:

1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

2. PP No. 8 Tahun 2021 tentang kemudahan berusaha melalui OSS-RBA – mempermudah pengurusan API-U secara online.

3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Persyaratan Mengurus API-U

Sebelum mengajukan API-U, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

1. NIB aktif melalui OSS-RBA

2. Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada)

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

4. NPWP Perusahaan dan KTP penanggung jawab

5. Surat Permohonan API-U yang ditandatangani pimpinan perusahaan

Cara Mengurus API-U

Proses pengurusan API-U melalui OSS-RBA:

1. Registrasi NIB melalui OSS-RBA dan aktifkan menu API.

2. Pengajuan API-U dengan mengunggah dokumen persyaratan.

3. Verifikasi Kementerian Perdagangan memastikan data perusahaan valid.

  1. Penerbitan API-U, siap digunakan untuk kegiatan impor.

Waktu pengurusan biasanya 5–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan koordinasi instansi terkait.

Kendala Saat Mengurus API-U Sendiri

Beberapa kendala umum yang dihadapi importir:

1. Dokumen tidak lengkap atau format salah → permohonan ditolak.

2. Data NIB tidak sinkron dengan sistem Bea Cukai → impor tertunda.

3. Kurangnya pemahaman prosedur terbaru → proses molor dan berisiko.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus Api - U

Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan API – U, Pendirian PT/CV dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

1 komentar untuk “Cara Mengurus API-U untuk Importir Umum dengan Cepat dan Mudah”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X