Bagi perusahaan yang akan memulai proyek konstruksi namun belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), wajib mengurusnya terlebih dahulu. SBU adalah syarat utama untuk bisa mengikuti proyek konstruksi, terutama proyek pemerintah atau kerja sama melalui tender. Tanpa SBU, perusahaan tidak akan bisa mengambil proyek konstruksi maupun ikut tender.
Namun, proses mengurus SBU seringkali membuat banyak pengusaha bingung. Dokumen yang harus dilengkapi tidak sedikit, aturan yang berubah-ubah, dan prosedur yang cukup detail. Di sinilah pentingnya memahami dasar hukum, persyaratan, hingga langkah-langkah pengurusannya.
SBU Konstruksi adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan dalam bidang jasa konstruksi.
Tanpa SBU, perusahaan tidak akan bisa mendapatkan legalitas untuk mengerjakan proyek konstruksi skala kecil hingga besar.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017
Berikut beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengurus SBU Konstruksi:
1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. NPWP perusahaan.
4. KTP dan NPWP pengurus perusahaan
5. Surat Keterangan Domisili Usaha.
6. Sertifikat Tenaga Ahli
1. Menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruks
2. Mendaftarkan perusahaan melalui sistem OSS Berbasis Risiko
3. Mengajukan permohonan ke LSBU yang terakreditasi LPJK.
4. Verifikasi dokumen oleh LSBU.
5. Penerbitan SBU Konstruksi resmi.
Proses pengurusan SBU umumnya membutuhkan waktu antara 2 hingga 4 minggu, menyesuaikan dengan kelengkapan dokumen serta kecepatan verifikasi dari pihak terkait. Setelah diterbitkan, SBU Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan SBU Konstruksi, sekaligus pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.