fbpx

Jasa Pengurusan SBU Konstruksi Terpercaya di Indonesia

Ulasan Singkat

Bagi perusahaan yang akan memulai proyek konstruksi namun belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), wajib mengurusnya terlebih dahulu. SBU adalah syarat utama untuk bisa mengikuti proyek konstruksi, terutama proyek pemerintah atau kerja sama melalui tender. Tanpa SBU, perusahaan tidak akan bisa mengambil proyek konstruksi maupun ikut tender.

Namun, proses mengurus SBU seringkali membuat banyak pengusaha bingung. Dokumen yang harus dilengkapi tidak sedikit, aturan yang berubah-ubah, dan prosedur yang cukup detail. Di sinilah pentingnya memahami dasar hukum, persyaratan, hingga langkah-langkah pengurusannya.

Apa Itu SBU Konstruksi?

SBU Konstruksi adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan dalam bidang jasa konstruksi.

Tanpa SBU, perusahaan tidak akan bisa mendapatkan legalitas untuk mengerjakan proyek konstruksi skala kecil hingga besar.

Dasar Hukum SBU Konstruksi

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017

Persyaratan Mengurus SBU Konstruksi

Berikut beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengurus SBU Konstruksi:

1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. NPWP perusahaan.

4. KTP dan NPWP pengurus perusahaan

5. Surat Keterangan Domisili Usaha.

6. Sertifikat Tenaga Ahli

Cara Mengurus SBU Konstruksi

1. Menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruks

2. Mendaftarkan perusahaan melalui sistem OSS Berbasis Risiko

3. Mengajukan permohonan ke LSBU yang terakreditasi LPJK.

4. Verifikasi dokumen oleh LSBU.

5. Penerbitan SBU Konstruksi resmi.

Berapa Lama Proses SBU Konstruksi?

Proses pengurusan SBU umumnya membutuhkan waktu antara 2 hingga 4 minggu, menyesuaikan dengan kelengkapan dokumen serta kecepatan verifikasi dari pihak terkait. Setelah diterbitkan, SBU Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus SBU Konstruksi?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan SBU Konstruksi, sekaligus pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X