Jasa Pengurusan PKKPR di Delta Silicon Cikarang: Cara Mengurus, Syarat, dan Update Dasar Hukum Terbaru Tahun 2025

Ulasan Singkat

Delta Silicon Industrial Park merupakan salah satu kawasan industri yang berkembang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kawasan ini menjadi lokasi berbagai perusahaan dari sektor manufaktur, otomotif, elektronik, makanan dan minuman, logistik, hingga industri pendukung lainnya.

Lokasinya yang strategis dan berada di kawasan industri membuat Delta Silicon Cikarang banyak dipilih oleh perusahaan yang ingin membangun pabrik, gudang, fasilitas produksi, maupun kantor operasional. Namun, sebelum pembangunan dilakukan, aspek kesesuaian tata ruang tetap perlu diperhatikan, salah satunya melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Banyak pelaku usaha mengira karena lokasinya sudah berada di kawasan industri, maka seluruh proses kesesuaian tata ruang otomatis aman. Padahal, setiap kegiatan usaha tetap perlu memastikan kesesuaian antara lokasi, jenis kegiatan, luas lahan, dan rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mengurus PKKPR di Delta Silicon Cikarang? Apa saja syaratnya? Dan bagaimana update dasar hukum terbaru setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah persetujuan yang diberikan pemerintah untuk memastikan bahwa lokasi yang akan dimanfaatkan untuk suatu kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam proses perizinan berusaha, PKKPR berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dasar sebelum pelaku usaha melanjutkan ke berbagai tahapan perizinan lainnya.

Untuk perusahaan yang akan beroperasi di Delta Silicon Cikarang, pengecekan kesesuaian lokasi menjadi penting, terutama ketika terdapat rencana pembangunan pabrik, perluasan fasilitas, perubahan kegiatan, pembangunan gudang, maupun pengembangan fasilitas pendukung lainnya

Dasar Hukum PKKPR Terbaru Tahun 2025

Pengurusan PKKPR perlu memperhatikan regulasi mengenai penataan ruang dan perizinan berusaha. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Karena regulasi perizinan terus mengalami penyesuaian, perusahaan yang akan mengurus PKKPR di Delta Silicon sebaiknya melakukan pengecekan persyaratan terlebih dahulu agar tidak menggunakan prosedur atau dokumen yang sudah tidak sesuai.

Persyaratan Mengurus PKKPR di Delta Silicon Cikarang

Secara umum, beberapa data dan dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir.
  • NPWP perusahaan.
  • Data dan identitas perusahaan.
  • Data kepemilikan atau penguasaan lahan.
  • Titik koordinat atau polygon lokasi.
  • Site plan atau rencana tapak apabila diperlukan.
  • Luas lahan yang digunakan.
  • Jenis kegiatan usaha.
  • Informasi rencana pemanfaatan lahan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan pengajuan.

Kelengkapan persyaratan dapat berbeda untuk setiap perusahaan. Karena itu, pengecekan dokumen sejak awal penting dilakukan sebelum permohonan diajukan.

Cara Mengurus PKKPR di Delta Silicon

Secara umum, tahapan cara mengurus PKKPR di Delta Silicon dapat dilakukan melalui beberapa proses berikut:

1. Menyiapkan Data Lokasi

2. Mengecek Kesesuaian Tata Ruang

3. Menyiapkan Data Perusahaan dan Kegiatan

4. Mengajukan Melalui OSS

5. Verifikasi dan Evaluasi

6. PKKPR Diterbitkan

Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, persetujuan dapat diterbitkan dan digunakan dalam proses perizinan usaha selanjutnya.

Kendala Saat Mengurus PKKPR Sendiri

Mengurus PKKPR secara mandiri memang dapat dilakukan. Namun, dalam praktiknya pelaku usaha dapat menghadapi beberapa kendala, terutama ketika data yang dimiliki belum sinkron.

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:

  • Titik koordinat atau polygon lahan tidak sesuai.
  • Data luas lahan berbeda antara dokumen satu dengan lainnya.
  • Jenis kegiatan usaha tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang.
  • Kesalahan memasukkan data pada sistem OSS.
  • Dokumen perusahaan belum lengkap.
  • Terdapat kebutuhan perbaikan atau revisi dokumen.
  • Kurangnya pemahaman mengenai perubahan regulasi.
  • Ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang.

Bagi perusahaan yang sedang mengejar target pembangunan atau operasional pabrik, kendala tersebut tentu dapat membuat proses menjadi lebih panjang.

Karena itu, melakukan pengecekan PKKPR terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan merupakan langkah yang lebih aman agar potensi kendala dapat diketahui sejak awal.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PKKPR?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PKKPR atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X