Ulasan Singkat
Profesi konten kreator semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital di Indonesia. Saat ini, banyak individu yang memperoleh penghasilan dari berbagai aktivitas digital seperti endorsement, affiliate marketing, monetisasi YouTube, TikTok Creator Rewards, paid promote, hingga jasa pembuatan konten untuk brand.
Namun, masih banyak konten kreator yang bertanya-tanya, apakah konten kreator wajib memiliki izin usaha? Pasalnya, berbeda dengan usaha konvensional yang memiliki toko atau kantor fisik, bisnis konten kreator umumnya dijalankan secara digital dan fleksibel.
Meskipun demikian, ketika aktivitas tersebut telah menghasilkan pendapatan secara rutin dan dijalankan sebagai kegiatan usaha, maka penting bagi konten kreator untuk memahami kewajiban legalitas usaha yang berlaku, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha resmi.
Pengertian NIB untuk Konten Kreator
Izin Edar BPOM adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh BPOM kepada produsen makanan dan minuman, setelah melalui proses evaluasi komposisi, label, klaim, serta keamanan produk. Izin ini ditandai dengan nomor registrasi seperti MD (untuk produksi dalam negeri) atau ML (untuk impor).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi sebagai tanda bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi dalam sistem perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia. Bagi konten kreator, NIB menjadi salah satu bentuk legalitas yang menunjukkan bahwa aktivitas digital yang menghasilkan pendapatan telah dijalankan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memiliki NIB, konten kreator dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
• Memiliki legalitas usaha yang resmi.
• Meningkatkan kredibilitas di mata klien dan brand.
• Mempermudah kerja sama bisnis dengan perusahaan.
• Mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertib.
• Menjadi dasar untuk mengurus perizinan usaha lainnya apabila diperlukan.
Apakah Konten Kreator Wajib Punya Izin?
Pada dasarnya, apabila aktivitas konten kreator telah dilakukan secara profesional dan menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha.
Oleh karena itu, memiliki legalitas usaha menjadi langkah yang sangat disarankan untuk mendukung perkembangan bisnis digital yang dijalankan.
Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga dapat membantu konten kreator ketika:
• Menjalin kerja sama dengan brand besar.
• Mengikuti program kemitraan perusahaan.
• Mengajukan rekening bisnis.
• Mengurus kewajiban perpajakan.
• Mengembangkan usaha menjadi badan usaha di kemudian hari.
Salah satu bentuk legalitas yang paling dasar dan mudah diurus adalah NIB melalui OSS.
Dasar Hukum NIB untuk Konten Kreator
Pengurusan NIB mengacu pada beberapa regulasi berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini menjadi dasar penyederhanaan sistem perizinan usaha di Indonesia melalui pendekatan berbasis risiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki identitas usaha berupa NIB yang diterbitkan melalui OSS.
3. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Regulasi ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk pelaku usaha digital, untuk memperoleh legalitas usaha.
Persyaratan Pengurusan NIB Konten Kreator
Bagi konten kreator yang ingin mengurus NIB, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- Untuk Perorangan:
- • KTP.
- • NPWP (jika sudah memiliki).
- • Email aktif.
- • Nomor telepon aktif.
• Alamat usaha atau domisili.
- Untuk Badan Usaha:
- • Akta pendirian perusahaan.
- • SK Kemenkumham.
- • NPWP badan usaha.
- • Data pengurus perusahaan.
- • Email dan nomor telepon aktif.
Cara Pengurusan NIB Konten Kreator
Berikut langkah-langkah pengurusan NIB melalui OSS:
1. Membuat Akun OSS
Pelaku usaha melakukan registrasi akun pada sistem OSS menggunakan NIK dan data identitas yang valid.
2. Mengisi Data Pelaku Usaha
Lengkapi seluruh data yang diminta sesuai dokumen resmi yang dimiliki.
3. Menentukan KBLI yang Sesuai
Pemilihan KBLI menjadi salah satu tahap penting karena harus mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya.
Beberapa KBLI yang umum digunakan oleh konten kreator antara lain:
KBLI 73100 – Periklanan
Digunakan untuk kegiatan promosi digital, endorsement, influencer marketing, dan kampanye pemasaran.
KBLI 74140 – Aktivitas Desain Komunikasi Visual
Digunakan untuk usaha yang bergerak dalam produksi desain dan konten visual.
KBLI 90002 – Aktivitas Seni Pertunjukan
Digunakan oleh kreator yang fokus pada hiburan dan pertunjukan digital.
KBLI 63122 – Aktivitas Portal Web dan/atau Platform Digital
Digunakan untuk pengelola website, media online, dan platform konten digital.
4. Mengisi Informasi Usaha
Masukkan informasi terkait nama usaha, lokasi usaha, modal usaha, dan data lainnya yang diperlukan.
5. Penerbitan NIB
Apabila seluruh data telah sesuai, sistem OSS akan menerbitkan NIB sebagai identitas usaha resmi.
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus NIB Konten Kreator?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan NIB atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya di. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!