Ulasan Singkat
Kota Bekasi merupakan salah satu kota penyangga Jakarta yang memiliki pertumbuhan investasi sangat pesat. Selain dikenal sebagai kawasan hunian, Kota Bekasi juga berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, pergudangan, perkantoran, hingga industri skala kecil dan menengah. Lokasinya yang strategis serta didukung akses Tol Jakarta–Cikampek, Tol Becakayu, LRT Jabodebek, dan KRL Commuter Line menjadikan Kota Bekasi sebagai pilihan banyak pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
Namun, sebelum membangun gudang, kantor, ruko, pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, maupun bangunan usaha lainnya, terdapat satu dokumen penting yang perlu dipastikan terlebih dahulu, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Masih banyak pelaku usaha yang baru mengetahui pentingnya PKKPR ketika proses perizinan mereka mengalami kendala. Padahal, PKKPR merupakan salah satu dokumen dasar yang memastikan lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang sehingga proses pengurusan izin selanjutnya dapat berjalan lebih lancar.
Lalu, bagaimana cara mengurus PKKPR di Kota Bekasi? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Dan bagaimana ketentuan terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025? Simak pembahasan lengkap berikut ini.
Pengertian PKKPR
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah persetujuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa lokasi yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
PKKPR merupakan salah satu persyaratan penting dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya PKKPR, pemerintah memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha di Kota Bekasi, PKKPR menjadi dokumen awal sebelum melanjutkan pengurusan berbagai izin lainnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan, hingga perizinan usaha berbasis OSS.
Dasar Hukum PKKPR Terbaru Tahun 2025
Pengurusan PKKPR mengacu pada sejumlah regulasi yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Bagi pelaku usaha di Kota Bekasi, memahami regulasi terbaru ini sangat penting agar proses pengurusan PKKPR berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Mengurus PKKPR di Kota Bekasi
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir
- NPWP Perusahaan
- Data identitas perusahaan
- Sertifikat tanah atau bukti penguasaan lahan
- Titik koordinat atau polygon lokasi
- Site plan (jika tersedia)
- Informasi jenis kegiatan usaha
- Luas lahan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan OSS maupun instansi terkait.
Cara Mengurus PKKPR di Kota Bekasi
Berikut tahapan umum pengurusan PKKPR:
- Menentukan Lokasi Usaha
- Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang
- Pengajuan Melalui OSS
- Verifikasi Administrasi
- Penerbitan PKKPR
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, PKKPR akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pengurusan berbagai perizinan lainnya.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus PKKPR Sendiri
Walaupun proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui OSS, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi berbagai kendala, antara lain:
- Titik koordinat tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
- Lokasi usaha tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
- RDTR pada wilayah tertentu belum terintegrasi secara optimal.
- Kesalahan pengisian data pada OSS.
- Dokumen perusahaan belum lengkap.
- Perbedaan data antara sertifikat tanah dengan data spasial digital.
- Proses verifikasi menjadi lebih lama karena adanya revisi dokumen.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat menghambat proses pembangunan maupun investasi. Oleh karena itu, memastikan seluruh dokumen telah sesuai sejak awal menjadi langkah yang sangat penting.
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PKKPR?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PKKPR atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!