Jasa Pengurusan PKKPR di Serang Baru: Cara Mengurus, Syarat, dan Update Dasar Hukum Terbaru Tahun 2025

Ulasan Singkat

Kecamatan Serang Baru merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Bekasi yang terus berkembang sebagai kawasan hunian, industri, dan perdagangan. Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan industri besar seperti GIIC Kota Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), serta akses menuju Jalan Tol Jakarta–Cikampek menjadikan Serang Baru sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi investasi cukup tinggi. Tidak heran jika semakin banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang memilih Serang Baru sebagai lokasi pengembangan bisnis.

Namun, sebelum memulai pembangunan pabrik, gudang, kantor, ruko, atau bangunan komersial lainnya, terdapat satu dokumen penting yang harus dipastikan terlebih dahulu, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya PKKPR. Padahal, dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku sehingga proses perizinan berikutnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan.

Lantas, bagaimana cara mengurus PKKPR di Serang Baru? Apa saja syarat yang diperlukan? Dan bagaimana ketentuan terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025? Simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

PKKPR merupakan salah satu persyaratan penting dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya PKKPR, pemerintah memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan fungsi kawasan sehingga tercipta kepastian hukum dan penataan ruang yang berkelanjutan.

Bagi pelaku usaha di Serang Baru, PKKPR menjadi langkah awal sebelum mengurus berbagai perizinan lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan, maupun izin usaha lainnya.

Dasar Hukum PKKPR Terbaru Tahun 2025

Pengurusan PKKPR mengacu pada beberapa regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur tata cara pemberian PKKPR.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko dengan penyempurnaan berbagai ketentuan teknis.

Bagi pelaku usaha di Serang Baru, memahami regulasi terbaru ini sangat penting agar proses pengurusan PKKPR dapat berjalan lebih efektif dan meminimalkan risiko revisi maupun penolakan permohonan.

Syarat Mengurus PKKPR

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir
  • NPWP Perusahaan
  • Data identitas perusahaan
  • Sertifikat tanah atau bukti penguasaan lahan
  • Titik koordinat atau polygon lokasi
  • Site plan (jika tersedia)
  • Informasi jenis kegiatan usaha
  • Luas lahan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan OSS maupun instansi terkait.

Cara Mengurus PKKPR di Serang Baru

Berikut tahapan umum pengurusan PKKPR:

  1. Menentukan Lokasi Usaha
  2. Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang
  3. Pengajuan Melalui OSS
  4. Verifikasi Administrasi
  5. Penerbitan PKKPR

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, PKKPR akan diterbitkan dan menjadi dasar untuk melanjutkan pengurusan izin usaha lainnya.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PKKPR?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PKKPR atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X