Ulasan Singkat
Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas merupakan salah satu kawasan industri terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Berlokasi di Kabupaten Bekasi, kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai perusahaan nasional maupun multinasional dari sektor otomotif, manufaktur, logistik, makanan dan minuman, elektronik, hingga farmasi. Dengan infrastruktur yang modern dan akses strategis menuju Jalan Tol Jakarta–Cikampek serta Pelabuhan Patimban, GIIC menjadi pilihan utama bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya.
Namun, sebelum memulai pembangunan pabrik, gudang, kantor, maupun fasilitas industri di kawasan GIIC, terdapat satu dokumen penting yang harus dipastikan terlebih dahulu, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Meskipun berada di kawasan industri, bukan berarti seluruh proses perizinan dapat langsung dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang. PKKPR tetap menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dijalankan telah sesuai dengan rencana tata ruang dan regulasi yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara mengurus PKKPR di GIIC Deltamas? Apa saja persyaratannya? Dan bagaimana ketentuan terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025? Simak pembahasannya berikut ini.
Pengertian PKKPR
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah persetujuan yang diberikan pemerintah sebagai bukti bahwa lokasi yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
PKKPR merupakan bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) melalui OSS (Online Single Submission). Dokumen ini menjadi dasar sebelum pelaku usaha mengurus berbagai perizinan lanjutan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan, hingga izin operasional usaha.
Bagi perusahaan yang akan berinvestasi di GIIC Deltamas, PKKPR menjadi salah satu tahapan penting agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah
Dasar Hukum PKKPR Terbaru Tahun 2025
Pengurusan PKKPR mengacu pada beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Bagi perusahaan yang akan berinvestasi di GIIC Deltamas, memahami regulasi terbaru ini menjadi langkah penting agar proses pengurusan PKKPR berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Persyaratan Mengurus PKKPR di GIIC Deltamas
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir.
- NPWP Perusahaan.
- Identitas perusahaan.
- Bukti penguasaan atau kepemilikan lahan.
- Titik koordinat atau polygon lokasi.
- Site plan atau master plan.
- Informasi jenis kegiatan usaha.
- Luas lahan yang akan dimanfaatkan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan OSS dan instansi terkait.
Cara Mengurus PKKPR di GIIC Deltamas
Secara umum, proses pengurusan PKKPR meliputi tahapan berikut:
- Menentukan Lokasi Investasi
- Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang
- Pengajuan Melalui OSS
- Verifikasi Dokumen
- Penerbitan PKKPR
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, PKKPR diterbitkan sebagai dasar untuk melanjutkan pengurusan izin lainnya
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus PKKPR Sendiri
Walaupun berada di kawasan industri yang telah berkembang, proses pengurusan PKKPR tetap membutuhkan ketelitian. Beberapa kendala yang sering ditemui antara lain:
- Data koordinat lahan tidak sesuai.
- Dokumen perusahaan belum lengkap.
- Kesalahan pengisian data pada OSS.
- Perbedaan data antara sertifikat tanah dengan data spasial.
- Revisi dokumen akibat ketidaksesuaian persyaratan.
- Kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru.
Apabila tidak ditangani dengan benar, kendala tersebut dapat memperlambat proses pembangunan pabrik maupun operasional perusahaan.
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PKKPR?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PKKPR atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!