Ulasan Singkat
Bagi perusahaan yang melakukan impor produk kehutanan ke Indonesia, Deklarasi Impor (DI) merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dipenuhi sebelum melanjutkan proses Persetujuan Impor (PI) Kehutanan. Dokumen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa produk kehutanan yang masuk ke Indonesia berasal dari sumber yang legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekilas, proses pengurusan Deklarasi Impor (DI) mungkin terlihat sederhana karena dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengalami kendala akibat dokumen yang kurang lengkap, kesalahan dalam proses Due Diligence, hingga ketidaksesuaian data saat pengajuan.
Lalu, bagaimana alur pembuatan Deklarasi Impor (DI) untuk produk kehutanan? Berikut penjelasannya.
1. Persiapan Sebelum Pengajuan Deklarasi Impor
Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan. Perusahaan harus memiliki akun SILK yang aktif agar dapat mengakses layanan pengajuan Deklarasi Impor secara elektronik.
Selain itu, importir juga perlu memahami ketentuan yang mengatur impor produk kehutanan, termasuk persyaratan legalitas yang harus dipenuhi oleh produk yang akan diimpor. Pada tahap ini, perusahaan umumnya perlu menyiapkan data supplier, negara asal barang, jenis produk kehutanan, volume barang, dokumen legalitas dari negara asal, serta dokumen pendukung lainnya.
Meskipun terlihat sebagai tahap awal, persiapan dokumen sering menjadi penyebab utama keterlambatan proses pengurusan. Tidak sedikit perusahaan yang baru mengetahui adanya kekurangan dokumen setelah proses pengajuan dilakukan. Akibatnya, proses harus diulang atau dilengkapi kembali sehingga memerlukan waktu yang lebih lama.
Karena itu, penting untuk memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum masuk ke tahap berikutnya.
2. Melakukan Uji Tuntas (Due Diligence)
Setelah dokumen tersedia, perusahaan wajib melakukan Uji Tuntas atau Due Diligence. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kehutanan yang akan diimpor berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses ini, importir perlu melakukan penilaian risiko terhadap pemasok dan produk yang akan diimpor. Selain itu, perusahaan juga harus mengumpulkan bukti pendukung yang menunjukkan legalitas produk serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh
Tahap Due Diligence sering kali menjadi salah satu proses yang membutuhkan perhatian khusus. Sebab, hasil penilaian risiko yang kurang tepat atau dokumen pendukung yang tidak memadai dapat berdampak pada proses pengajuan Deklarasi Impor.
Tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap seluruh dokumen dari supplier sudah cukup untuk memenuhi persyaratan. Padahal, dalam beberapa kasus masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
3. Pengajuan Deklarasi Impor (DI) Melalui SILK
Apabila proses Due Diligence telah selesai dilakukan, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pengajuan Deklarasi Impor melalui sistem SILK.
Pada tahap ini, importir perlu mengisi seluruh data yang diminta sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang telah dilakukan sebelumnya. Seluruh informasi yang dicantumkan harus konsisten dengan dokumen pendukung yang diunggah ke dalam sistem.
Meskipun sistem pengajuan telah dilakukan secara elektronik, ketelitian tetap menjadi faktor penting. Perbedaan data yang terlihat sederhana, seperti nama produk, volume barang, atau informasi supplier, dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama karena memerlukan perbaikan atau klarifikasi tambahan.
Oleh karena itu, pengecekan ulang sebelum pengajuan dilakukan menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan.
4. Verifikasi oleh KLHK
Setelah permohonan diajukan, KLHK akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan oleh perusahaan.
Tahap verifikasi bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan informasi yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau dokumen yang belum lengkap, perusahaan akan diminta untuk melakukan perbaikan.
Pada tahap ini, kelengkapan dan keakuratan dokumen menjadi faktor yang sangat menentukan. Semakin baik persiapan yang dilakukan sejak awal, semakin besar peluang proses verifikasi berjalan lebih lancar.
5. Penerbitan Deklarasi Impor (DI)
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai, maka Deklarasi Impor (DI) akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem SILK.
Dokumen yang telah diterbitkan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan Persetujuan Impor (PI) Kehutanan.
Meskipun telah memperoleh DI, perusahaan tetap perlu menyimpan seluruh dokumen pendukung dan hasil Due Diligence dengan baik sebagai bagian dari dokumentasi perusahaan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan audit atau pemeriksaan.
Mengapa Pengurusan DI Kehutanan Sering Mengalami Kendala?
Banyak perusahaan menganggap bahwa pengurusan Deklarasi Impor (DI) hanya sebatas mengunggah dokumen ke dalam sistem. Namun faktanya, terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari kesesuaian dokumen legalitas supplier, hasil Due Diligence, hingga ketepatan data yang diajukan.
- Beberapa kendala yang sering ditemui antara lain:
- – Dokumen legalitas dari negara asal belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- – Kesalahan dalam proses Due Diligence dan penilaian risiko.
- – Ketidaksesuaian data antara dokumen dan formulir pengajuan.
- – Kurangnya pemahaman terhadap regulasi impor produk kehutanan.
- – Permohonan dikembalikan karena dokumen belum lengkap.
Hal-hal tersebut sering kali baru diketahui setelah proses pengajuan berjalan, sehingga menyebabkan waktu pengurusan menjadi lebih panjang dari yang diperkirakan.
Apakah Semua Produk Kehutanan Memiliki Persyaratan yang Sama?
Ini menjadi salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan pelaku usaha.
Pada praktiknya, persyaratan yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung pada jenis produk kehutanan yang diimpor, negara asal barang, serta ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan. Karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan terlebih dahulu persyaratan yang berlaku sesuai dengan produk yang akan diimpor.
Kesalahan dalam mengidentifikasi kebutuhan dokumen sejak awal dapat berdampak pada proses pengajuan di tahap berikutnya.
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus Perizinan Impor?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Impor atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!