 
															Impor ban merupakan salah satu kegiatan perdagangan internasional yang cukup ketat dalam pengawasannya. Hal ini dikarenakan ban termasuk dalam kategori barang yang diatur tata niaganya (barang lartas), sehingga tidak bisa sembarangan diimpor tanpa memenuhi syarat dan izin tertentu.
Izin Impor Ban adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memasukkan produk ban dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Izin ini biasanya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta sertifikasi SNI dari BSN.
1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri
3.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara Uji Sampel Kendaraan Bermotor
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha dari OSS.
2. Surat Penetapan sebagai Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT).
3. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) produk ban.
4. Nomor Registrasi dari Kementerian Perindustrian.
5. Data spesifikasi ban (merk, ukuran, tipe, negara asal, dsb).
6. Bukti kepemilikan gudang atau tempat penyimpanan.
7. Surat rekomendasi dari asosiasi atau lembaga terkait (bila diperlukan).
1. Registrasi di OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB dan izin usaha yang relevan.
2. Pengajuan izin impor melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window) dengan melampirkan dokumen persyaratan.
3. Verifikasi dan penilaian teknis oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
4. Pengujian dan sertifikasi produk ban sesuai standar SNI yang berlaku.
5. Penerbitan izin impor oleh Kementerian Perdagangan.
1. Perubahan aturan dan sistem OSS yang sering diperbarui.
2. Penolakan izin karena dokumen tidak sesuai format.
3. Keterlambatan dalam proses sertifikasi SNI.
4. Kesalahan input data dalam sistem INSW.
5. Kurangnya koordinasi antara importir dan instansi terkait.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan Izin Impor Ban dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit 
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3  Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
 
															 
															 
															TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.
