Ulasan singkat:
Di tengah rutinitas perusahaan yang semakin dinamis, proses keimigrasian bagi tenaga kerja asing menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh luput dari perhatian. Terutama untuk Anda yang mengurus perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), ada kabar baru yang wajib diketahui: pengambilan data biometrik kini kembali diberlakukan. Perubahan ini resmi ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi No IMI-417.GR 01.01 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Juni 2025.
Dasar Hukum
Peraturan ini tertuang dalam SE DIRJEN IMIGRASI No IMI-417.GR 01.01 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian. Edaran ini menggantikan dan mencabut SE PLT. DIRJEN IMIGRASI No IMI-261.GR 01.01 Tahun 2025 yang sebelumnya sempat melonggarkan kewajiban pengambilan biometrik.
Apa Itu Data Biometrik dalam Pengurusan ITAS?
Data biometrik dalam pengurusan ITAS mencakup foto, tanda tangan, dan sidik jari. Ketiga elemen ini wajib diambil langsung dari Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan saat proses perpanjangan ITAS. Dengan diberlakukannya ketentuan baru, WNA harus hadir secara fisik ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan data biometrik. Proses ini tidak lagi dapat diwakilkan atau dilakukan sepenuhnya secara online seperti pada ketentuan sebelumnya.
Apa Saja Dampaknya?
- Bagi Anda yang bekerja di perusahaan, konsultan, atau institusi pendidikan yang mempekerjakan orang asing, perubahan ini berdampak langsung pada:
- 1. Penyesuaian jadwal kerja WNA agar bisa hadir langsung ke kantor imigrasi,
- 2. Perubahan alur SOP internal HR/legal
- 3. Risiko keterlambatan jika tidak segera menyesuaikan dengan aturan baru. Karena itu, pastikan Anda dan tim segera menyosialisasikan aturan ini ke seluruh pihak terkait.
Persyaratan Perpanjangan ITAS Mulai Juni 2025
Berikut dokumen dan prosedur baru yang wajib dipenuhi:
- 1. Dokumen standar ITAS (paspor, surat penjamin, izin kerja, dll.)
- 2. Kehadiran fisik WNA di kantor imigrasi
- 3. Pengambilan data biometrik secara langsung
- 4. Bukti pembayaran PNBP
- 5. Surat penunjang lainnya sesuai jenis ITAS (investasi, kerja, keluarga, dll.)
Cara Mengurus ITAS dengan Ketentuan Baru
Berikut alur yang disarankan:
- 1. Identifikasi kebutuhan izin tinggal berdasarkan status WNA, apakah untuk bekerja, investasi, atau alasan keluarga.
- 2. Periksa kelengkapan dokumen administratif, seperti paspor, surat penjamin, izin kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
- 3. Jadwalkan kehadiran WNA ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan data biometrik (foto, tanda tangan, dan sidik jari) yang kini menjadi syarat wajib.
- 4. Ajukan permohonan perpanjangan ITAS melalui sistem keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
- 5. Pantau proses hingga ITAS diterbitkan, agar tidak terjadi keterlambatan atau kendala administratif.
Apakah Perusahaan Anda Memerlukan Pengurusan ITAS/VISA?
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Super Tim kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnismu. Yuk, konsultasikan sekarang juga dan wujudkan bisnismu dengan langkah yang tepat!
Apakah ada risiko klo WNA tdk bs hadir untuk biometrik?
Risikonya adalah permohonan perpanjangan ITAS akan ditolak atau bahkan tidak diproses, bisa memungkinkan WNA terkena sanksi keimigrasian.
TBN Solution bisa mempermudah semua prosesnya! bisa Konsultasi Gratis by WhatsApp kami ke wa.me/6281250005911 (Nara) 😊
Bagian alur pengurusan ITASnya sngt membantu. Jdi harus lebih disiplin lg sekarang karena keterlambatan bisa jadi fatal..
Terima kasih banyak atas apresiasinya! 😊
Kami senang bagian alur pengurusan ITAS dalam artikel ini bisa membantu. Benar sekali, dengan adanya ketentuan baru ini, disiplin waktu dan kelengkapan dokumen jadi semakin penting untuk menghindari kendala serius di kemudian hari.
Jika Anda butuh panduan lebih lanjut atau ingin tanya-tanya soal ITAS dan dokumen keimigrasian lainnya bisa menghubungi wa.me/6281250005911 (Nara), Konsultasi Gratis!