 
															Setiap bangunan yang telah selesai dibangun tidak serta-merta bisa langsung digunakan untuk beroperasi. Diperlukan bukti resmi bahwa bangunan tersebut aman, layak digunakan, dan sesuai dengan fungsinya, baik itu gedung perkantoran, pabrik, ruko, maupun hunian vertikal. Bukti kelayakan tersebut disebut dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai dengan rencana teknis bangunan serta peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Mengurus Izin SLO TR-TM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
3. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Melalui Sistem OSS RBA.
1. Salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB lama.
2. Gambar pelaksanaan bangunan (as built drawing).
3. Dokumen hasil pengawasan teknis dari penyedia jasa konstruksi.
4. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dari tim ahli bangunan gedung (TABG).
5. Laporan pengujian sistem utilitas (kelistrikan, plumbing, proteksi kebakaran, dsb).
6. Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian pemanfaatan lahan.
Catatan penting: Untuk bangunan industri atau komersial besar, biasanya diperlukan laporan dari ahli mekanikal-elektrikal dan hasil pengujian struktur oleh lembaga tersertifikasi.
1. Masuk ke sistem OSS RBA melalui akun usaha Anda.
2. Pilih menu “Perizinan Bangunan Gedung” → “Sertifikat Laik Fungsi”.
3. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
4. Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen.
5. Jika dinyatakan laik, maka SLF diterbitkan secara elektronik dan bisa diunduh langsung melalui OSS.
1. Kurangnya pemahaman tentang standar teknis bangunan yang diwajibkan.
2. Dokumen gambar bangunan tidak sesuai dengan kondisi aktual (as built).
3. Proses verifikasi lapangan tertunda karena ketidaksesuaian data OSS.
4. Kesulitan berkoordinasi dengan Dinas PUPR atau TABG.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan SLF dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit 
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3  Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
 
															 
															 
															TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.
