Dalam menjalankan kegiatan usaha, penggunaan air tanah sering kali menjadi kebutuhan penting—terutama bagi industri, hotel, dan gedung komersial. Namun, tidak semua orang tahu bahwa penggunaan air tanah wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, yaitu Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
SIPA merupakan bukti legal bahwa Anda mengelola air tanah secara sah dan berkelanjutan. Tanpa izin ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Nah, agar proses pengurusannya tidak berbelit dan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku, mari kita bahas langkah-langkahnya secara lengkap di bawah ini.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur setempat yang mengatur tata kelola air tanah di wilayah masing-masing.
1. Fotokopi KTP pemohon atau akta pendirian perusahaan (PT/CV).
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari OSS-RBA.
3.Surat rekomendasi dari Dinas ESDM provinsi/kabupaten.
4. Peta lokasi sumur bor dan koordinat titik pengambilan air tanah.
5. Laporan hasil uji debit air tanah dari tenaga ahli atau instansi berwenang.
6. Bukti pembayaran pajak air tanah (jika sudah memiliki kegiatan sebelumnya).
7. Dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) bila dibutuhkan.
8. Surat pernyataan tidak akan mengganggu sumber air masyarakat sekitar.
1. Melakukan survei awal dan pemetaan lokasi sumur air tanah.
2. Mengajukan permohonan SIPA ke Dinas ESDM setempat disertai kelengkapan dokumen.
3. Dilakukan verifikasi administrasi dan survei lapangan oleh petugas dinas.
4. Rekomendasi teknis diterbitkan bila hasil survei memenuhi syarat kelestarian lingkungan.
5. Penetapan izin dan penerbitan SIPA oleh Gubernur atau instansi terkait.
6. Pembayaran retribusi atau pajak air tanah.
7. Izin siap digunakan dan wajib diperpanjang secara berkala.
1. Kurangnya pemahaman tentang dokumen teknis (misalnya laporan uji debit air tanah).
2. Perubahan regulasi yang membuat proses administrasi menjadi lebih lama.
3. Lokasi sumur yang belum sesuai dengan zona konservasi air tanah.
4. Ketidaksesuaian data antara OSS-RBA dan dinas teknis setempat.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan SIPA dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.