Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Kewajiban menyampaikan LKPM juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 13/2009”) yang mana telah mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 6/2020”).
Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM 5/2021 yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM. Oleh karena itu, untuk memahami kriteria perusahaan yang wajib melaporkan LKPM setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kamu dapat mencermati poin-poin berikut ini:
Baca Juga: Wajibkah memperbaharui Legalitas Usaha (NIB) ke OSS-RBA?
Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rincian nya sebagai berikut:
Dengan sejumlah aturan baru, jadi siapa yang wajib lapor LKPM? Perlu digarisbawahi bahwa pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Baca Juga: Resiko yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT dan CV?
Bila Perusahaan anda termasuk dalam usaha yang wajib melaporkan LKPM anda bisa berkonsultasi secara gratis dengan super team kami atau bisa langsung berkunjung ke kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh)
Pelaporan LKPM di TBN solution bisa darimana saja dan kapan saja, serta pelayanan di seluruh Indonesia dengan promo menarik dan konsultasi gratis selamanya.
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.