Pelaku Usaha Online Kini Wajib Punya NIB, Berikut Aturan Hukum & Persyaratannya

Ulasan Singkat

Di era digital, bisnis kuliner semakin berkembang melalui platform online seperti GrabFood dan ShopeeFood. Namun, kemudahan berjualan secara digital tetap perlu diikuti dengan pemenuhan legalitas usaha, salah satunya melalui kepemilikan NIB yang sesuai dengan kegiatan usaha.

NIB juga menjadi bagian dari proses perizinan berusaha sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan legalitas yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan dan mengembangkan bisnis secara lebih tertib dan terarah.

Oleh karena itu, bagi Anda yang menjalankan usaha kuliner dari rumah, kedai, maupun melalui platform digital, penting untuk memahami NIB, persyaratan pengurusannya, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebelum mengembangkan bisnis lebih jauh.

Pengertian NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. NIB juga menjadi salah satu dokumen penting dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Dalam Membuat NIB

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
3.Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sitem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) menggantikan Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS.

Syarat Membuat NIB Untuk Usaha Online

1. KTP Elektronik (e-KTP) pemilik usaha
2. Nomor HP dan email aktif untuk verifikasi OSS
3. NPWP pribadi
4. Lalu masukan nama usaha/toko online
5. Alamat lokasi usaha
6. Jenis kegiatan usaha dan KBLI yang sesuai dengan usaha yang dijalankan
7. Data modal atau nilai investasi usaha
8. Data usaha, seperti nama usaha, bidang usaha, dan informasi kegiatan usaha

Cara Mengurus NIB Dalam Usaha Online

1.Daftar akun OSS menggunakan data pemilik usaha
2.Lengkapi profil dan data usaha, seperti NIK, alamat, serta informasi usaha
3.Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya
4.Isi data kegiatan usaha, termasuk lokasi dan modal usaha
5.Sistem OSS akan menentukan tingkat resiko usaha dan perizinan yang diperlukan 
6.Setelah proses selesai, NIB dapat diterbitkan dan diundang di OSS.

Baca juga : Cara Mengurus Penyesuaian Izin Usaha OSS-RBA Sesuai Regulasi Terbaru

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus NIB Dalam Berbisnis Online?

Buat anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan NIB, Pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor TBN solution di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Urus kebutuhan Perizinan anda bersama TBN solution. Kami siap memberikan layanan terbaik dan konsultasi gratis untuk kemudahan anda. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

Close Welcome Bar