fbpx

Aturan Baru Impor Besi & Baja 2024: Apa yang Harus Anda Siapkan?

Ulasan Singkat

Tahun 2024 membawa perubahan besar bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang impor besi, baja, dan produk turunannya. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1 Tahun 2024 yang memperketat proses perizinan. Jika sebelumnya cukup dengan Persetujuan Impor (PI), kini pelaku usaha juga wajib mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri dan mengendalikan arus barang masuk. Namun, di sisi lain, regulasi ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi importir, khususnya pemilik API-P dan API-U, karena prosesnya kini lebih panjang dan detail.

Pengertian

Persetujuan Impor (PI) adalah izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mengimpor barang tertentu ke Indonesia. Dalam konteks besi dan baja, penerbitan PI kini tidak bisa dilakukan tanpa adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.

Pertek berfungsi sebagai verifikasi teknis atas spesifikasi barang yang akan diimpor, untuk memastikan bahwa barang tersebut memang dibutuhkan dan tidak mengganggu industri lokal. Tanpa Pertek, pengajuan PI akan langsung ditolak, dan proses impor tidak bisa dilanjutkan. Hal ini membuat proses impor menjadi lebih selektif dan terkontrol.

Dasar Hukum

– Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?

Berikut beberapa poin penting yang wajib Anda pahami sebelum melakukan impor:

1. Proses PI kini lebih panjang karena wajib didahului Pertek
2. Hanya lembaga surveyor tertentu yang ditunjuk pemerintah
3. Sistem pengajuan Pertek masih dalam tahap pengembangan
4. Syarat teknis dan dokumen jauh lebih ketat dari sebelumnya
5. Importir Umum (API-U) wajib menyertakan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Tantangan & Tips Praktis

Menghadapi regulasi baru, pelaku usaha perlu menyadari potensi kendala dan solusi cepat untuk mengatasinya. Berikut beberapa tantangan umum beserta tips praktisnya:

1. Dokumen teknis tidak lengkap atau tidak sesuai
→ Pastikan spesifikasi barang dan HS Code diverifikasi lebih dulu oleh ahli teknis.

2. Waktu verifikasi oleh surveyor terlalu lama
→ Ajukan lebih awal dan hubungi surveyor resmi sejak awal pengurusan dokumen.

3. Kesalahan input di sistem OSS atau SIINas
→ Gunakan jasa pendampingan berpengalaman agar pengisian data tidak keliru.

4. TDG belum tersedia saat pengajuan oleh API-U
→ Urus TDG secara paralel sejak awal proses perizinan impor.

5. Keterlambatan dalam pengajuan Pertek & PI
→ Susun timeline dokumen dan tetapkan deadline internal agar pengurusan tidak tertunda.

6. Kurangnya pemahaman staf terhadap perubahan regulasi
→ Lakukan pelatihan internal singkat atau konsultasi dengan konsultan perizinan.

Risiko Jika Tidak Patuh?

Gagal memenuhi ketentuan bisa menyebabkan:

– Barang tertahan di pelabuhan.

– Penolakan berulang saat pengajuan PI.

– Sanksi administratif dan reputasi perusahaan terganggu.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PI?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PI atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X