Jika Anda memiliki atau berencana menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka Persetujuan Lingkungan merupakan syarat wajib sebelum mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS RBA.
Saat ini, proses pengajuan Persetujuan Lingkungan sudah dilakukan secara digital melalui Amdalnet, sebuah platform resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang masih merasa kesulitan dalam memahami dan mengurus prosesnya.
Amdalnet adalah sistem informasi digital berbasis web yang disediakan oleh KLHK untuk memfasilitasi proses penyusunan, penilaian, dan penerbitan Persetujuan Lingkungan bagi pelaku usaha. Amdalnet terintegrasi dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan.
Berikut regulasi yang menjadi dasar penggunaan Amdalnet:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS‑RBA)
3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
4. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Mekanisme Persetujuan Lingkungan
Sebelum mengajukan Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki akun OSS RBA yang aktif
2. Memiliki akun Amdalnet yang sudah diverifikasi
3. Menyediakan data lengkap usaha, termasuk lokasi, luas lahan, jenis kegiatan, kapasitas produksi, dan potensi dampak lingkungan
4. Menyiapkan dokumen awal, seperti peta lokasi, profil perusahaan, dan rencana kegiatan
Berikut tahapan prosedur pengajuan melalui Amdalnet:
1. Registrasi OSS dan Sinkronisasi ke Amdalnet
Pelaku usaha wajib memiliki akun OSS, lalu login ke Amdalnet menggunakan akun tersebut.
2. Tentukan Kegiatan dan Jenis Dokumen
Sistem Amdalnet akan mengidentifikasi bahwa dokumen yang dibutuhkan adalah UKL-UPL, sesuai dengan skala dan risiko usaha.
3. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Dokumen UKL-UPL bisa disusun langsung oleh pelaku usaha, selama memahami format dan ketentuan yang berlaku.
4. Unggah Dokumen dan Penilaian
Setelah lengkap, dokumen diunggah ke Amdalnet dan akan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup daerah.
5. Terbitnya Persetujuan Lingkungan
Jika dokumen dinyatakan sesuai, Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan dan otomatis terhubung ke OSS.
Proses pengurusan Amdalnet dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penilaian UPR. Namun secara umum, proses dapat memakan waktu:
1. ± 15–30 hari kerja untuk penilaian dokumen
2. Tambahan waktu jika revisi atau perbaikan dokumen dibutuhkan
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Amdalnet atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.