Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pemilik atau pengelola gudang, terutama bagi mereka yang berkaitan dengan kegiatan impor. TDG menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas dan kelancaran distribusi barang impor. Proses pengurusannya harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait yang menunjukkan bahwa suatu gudang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan regulasi yang berlaku. TDG menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan impor atau distribusi barang dalam skala besar.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Untuk mendapatkan TDG, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
2. Informasi alamat lengkap gudang beserta titik koordinatnya (longitude dan latitude);
3. Dokumentasi berupa foto gudang yang mencakup tampak depan, sisi kanan, sisi kiri, bagian belakang, serta bagian dalam;
4. Formulir isian data teknis terkait Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pelaku usaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) atau memberikan data yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi administratif sesuai PP No. 29 Tahun 2021, yaitu:
1. Teguran tertulis sebagai peringatan awal.
2. Penutupan gudang sementara hingga perizinan dipenuhi.
3. Denda sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pencabutan izin usaha jika pelanggaran berlanjut.
Agar terhindar dari sanksi, pastikan TDG didaftarkan dan selalu diperbarui sesuai regulasi.
Semua pelaku usaha wajib memiliki TDG yang memiliki atau mengelola gudang dengan luas lantai minimal 100 m². Gudang tersebut dapat digunakan untuk menyimpan barang dagangan, bahan baku, maupun hasil produksi, baik milik sendiri maupun sewaan.
Lebih dari sekadar legalitas gudang, TDG kini menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan Persetujuan Impor (PI) untuk sejumlah jenis barang tertentu. Beberapa PI yang mensyaratkan pelampiran TDG, antara lain:
– PI Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
– PI Besi atau Baja serta produk turunannya
– PI Produk Elektronik tertentu
Selain itu, TDG juga menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat Anda ingin mengurus izin minuman beralkohol. Hal ini karena barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang terbatas dan memerlukan lokasi penyimpanan yang terdaftar dan legal. Maka dari itu, TDG bukan hanya penting untuk gudang umum, tapi juga sangat krusial bagi pelaku usaha minuman beralkohol atau barang dengan pengawasan khusus.
1. Pelaku usaha mendaftarkan NIB dan KBLI sesuai kegiatan usahanya melalui sistem OSS.
2. Pengajuan TDG dilakukan melalui menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
3. Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan usaha utama, pengajuan dapat menggunakan salah satu KBLI yang sudah terdaftar.
4. Jika gudang berada di lokasi berbeda, pengajuan dilakukan dengan KBLI 52101, 52102, atau 52109.
5. Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan dan data teknis TDG dalam format PDF.
6. Pemerintah akan memverifikasi data yang diajukan.
7. Jika ditolak atau dikembalikan, pelaku usaha harus memperbaiki dan mengunggah ulang dokumen.
8. Jika disetujui, TDG akan terbit otomatis dan dapat dicetak mandiri oleh pelaku usaha.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan dalam mengurus TDG (Tanda Daftar Bangunan) atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha lainnya, langsung saja datang ke kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anda juga bisa cek lokasi kami di Google Maps di sini: (https://g.co/kgs/uXn2GLh.)
Super Tim kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnismu. Yuk, konsultasikan sekarang juga dan wujudkan bisnismu dengan langkah yang tepat!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.
Kalau gudangnya sewa, apa tetap harus punya TDG juga…?
Benar, tetap harus punya TDG, baik gudang milik sendiri maupun sewa.
TBN Solution bisa mempermudah semua prosesnya! bisa Konsultasi Gratis by WhatsApp kami ke wa.me/6281250005911 (Nara) 😊