Pencatatan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) kini wajib dilakukan secara online dan tepat waktu sesuai aturan terbaru tahun 2024. Jika terlambat, perusahaan bisa menghadapi risiko hukum serius, termasuk status pekerja yang otomatis berubah menjadi karyawan tetap. Blog ini akan mengupas pengertian, dasar hukum terbaru, persyaratan, hingga langkah-langkah pencatatannya. Anda juga akan mengetahui risiko bila tidak mencatat PKWT tepat waktu, serta solusi mudah melalui layanan TBN Solution yang siap membantu di seluruh Indonesia.
Pencatatan PKWT adalah proses administratif yang dilakukan oleh pengusaha untuk melaporkan perjanjian kerja berjangka kepada pemerintah. Tujuannya adalah agar hubungan kerja bersifat transparan, legal, dan tidak melanggar hak tenaga kerja. Dengan pencatatan ini, pemerintah bisa melakukan pengawasan, sedangkan perusahaan terlindungi secara hukum bila terjadi sengketa di kemudian hari.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Sesuai aturan tersebut, pengusaha wajib mencatatkan PKWT maksimal 3 hari kerja setelah penandatanganan melalui sistem daring Kementerian Ketenagakerjaan. Jika sistem belum tersedia, pencatatan dapat dilakukan secara tertulis ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja.
Untuk mengurus pencatatan PKWT, Anda harus menyiapkan:
1. Salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
2. Identitas perusahaan (NIB, NPWP, dan legalitas lainnya).
3. Data pekerja (KTP, NPWP, jabatan, gaji, dan lainnya).
4. Akses ke sistem daring milik Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga.
Jika anda membutuhkan format permohonan dan surat kuasa untuk pencatatan PKWT, silahkan kunjungi link berikut
1. Login ke Sistem Pencatatan PKWT Online milik Kemnaker di laman resmi.
2. Isi formulir online dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
3. Verifikasi data dan tunggu notifikasi status pencatatan.
4. Jika sistem online belum tersedia, ajukan pencatatan manual ke Disnaker setempat dengan membawa dokumen fisik.
Jika anda ingin memahami cara kerja sistem PECAK secara menyeluruh, silahkan unduh buku petunjuknya melalui link berikut: Buku Petunjuk PECAK
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Pencatatan PKWT atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha lainnya, langsung saja datang ke kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anda juga bisa cek lokasi kami di Google Maps di sini: (https://g.co/kgs/uXn2GLh.)
Super Tim kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnismu. Yuk, konsultasikan sekarang juga dan wujudkan bisnismu dengan langkah yang tepat!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.
apakah buku Petunjuk penggunaan sistem PECAK di blog ini resmi?
Iya, petunjuknya resmi dari KEMNAKER! Tapi kalau Anda masih bingung atau ingin dibantu prosesnya, tim TBN Solution siap bantu dari awal sampai selesai! 😊
Untuk mempermudah prosesnya, bisa Konsultasi Gratis by WhatsApp kami ke wa.me/6281250005911 (Nara). 😊