fbpx

Jasa Pengurusan PBG Murah di Cibarusah, Gratis Tenaga Ahli Bersertifikat!

Ulasan Singkat

Seiring berkembangnya kawasan hunian dan aktivitas usaha, kebutuhan akan izin bangunan untuk rumah tinggal, ruko, gudang, hingga bangunan usaha lainnya terus meningkat. Dalam proses tersebut, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi izin bangunan yang saat ini wajib dimiliki, baik untuk pembangunan baru, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan. Dengan adanya ketentuan teknis dan administratif yang harus dipenuhi, pengurusan PBG sering kali terasa rumit bagi Anda yang ingin memastikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pengertian PBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan resmi dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemilik bangunan sebagai bukti bahwa rencana pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan telah sesuai dengan tata ruang, fungsi bangunan, serta standar teknis yang berlaku.

PBG wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan dan menjadi dasar legalitas bangunan agar aman secara hukum, teknis, dan administratif.

Dasar Hukum Pengurusan PBG

Pengurusan PBG saat ini mengacu pada regulasi terbaru, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

5. Pengajuan dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)

Persyaratan Mengurus PBG

Secara umum, persyaratan PBG meliputi:

1. KTP & NPWP pemilik bangunan

2. Sertifikat tanah (SHM / SHGB / perjanjian sewa)

3. Informasi fungsi bangunan

4. Gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, MEP)

5. Tenaga ahli bersertifikat

6. Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL jika diperlukan)

7. Kesesuaian tata ruang (KKPR / PKKPR)

Cara Mengurus PBG Secara Resmi

Berikut alur cara mengurus PBG:

1. Membuat akun SIMBG

2. Mengisi data pemilik dan bangunan

3. Mengunggah dokumen persyaratan

4. Verifikasi oleh dinas teknis daerah

5. Penetapan dan pembayaran retribusi

6. PBG diterbitkan secara elektronik

Anda Butuh Bantuan untuk Mengurus PBG?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PBG atau pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya di Cibarusah. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X