Ulasan Singkat
East Jakarta Industrial Park (EJIP) Cikarang merupakan salah satu kawasan industri terkemuka di Kabupaten Bekasi yang telah beroperasi sejak tahun 1990. Kawasan industri ini menjadi lokasi berbagai perusahaan nasional maupun multinasional, khususnya perusahaan manufaktur Jepang yang bergerak di bidang otomotif, elektronik, komponen industri, makanan dan minuman, hingga berbagai sektor pendukung lainnya. Saat ini, EJIP memiliki sekitar 320 hektare area industri dengan puluhan perusahaan manufaktur dan jasa yang beroperasi di dalamnya.
Seiring diberlakukannya KBLI 2025, perusahaan yang berada di kawasan EJIP perlu memastikan bahwa kode kegiatan usahanya telah sesuai dengan klasifikasi terbaru. Penyesuaian ini bertujuan agar data perusahaan tetap selaras dengan sistem OSS Berbasis Risiko serta mempermudah berbagai proses administrasi, perubahan data perusahaan, maupun pengurusan izin usaha.
Meskipun terlihat sederhana, migrasi KBLI memerlukan ketelitian. Beberapa kode mengalami perubahan, penggabungan, maupun penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu agar kode yang digunakan benar-benar sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaan.
Pengertian Migrasi KBLI 2020 ke KBLI 2025
Migrasi KBLI merupakan proses penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari versi 2020 menjadi versi 2025 sesuai pembaruan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan klasifikasi kegiatan usaha agar lebih relevan dengan perkembangan dunia bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, beberapa kode KBLI mengalami perubahan, penggabungan, pemisahan, maupun penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha.
Dengan melakukan migrasi KBLI secara tepat, data perusahaan akan lebih selaras dengan sistem OSS Berbasis Risiko sehingga berbagai proses administrasi perusahaan dapat berjalan lebih lancar.
Dasar Hukum Migrasi KBLI 2020 ke KBLI 2025
Migrasi KBLI dilakukan berdasarkan regulasi terbaru, yaitu:
- – Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan adanya pembaruan tersebut, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan kode KBLI agar data perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Persyaratan Migrasi KBLI 2020 ke KBLI 2025
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- – Nomor Induk Berusaha (NIB)
- – Akta pendirian perusahaan
- – Akta perubahan terakhir (apabila ada)
- – SK Kementerian Hukum
- – NPWP Badan
- – Data akun OSS perusahaan
Persyaratan dapat berbeda sesuai bentuk badan usaha maupun kondisi perusahaan
Cara Mengurus Migrasi KBLI 2020 ke KBLI 2025
Secara umum, proses migrasi dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- 1. Identifikasi Kode KBLI
- 2. Menyesuaikan dengan KBLI 2025
- 3. Penyesuaian Data OSS
- 4. Verifikasi Data
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus KBLI?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan KBLI atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!