Membuka kantor cabang merupakan langkah strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya. Namun, sebelum beroperasi, perusahaan harus mengurus pendirian akta cabang sebagai salah satu persyaratan administratif. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyusunan akta, pendaftaran, serta pemenuhan izin-izin terkait.
Akta cabang adalah dokumen hukum yang menegaskan keberadaan suatu kantor cabang dari perusahaan induk. Akta ini harus disahkan oleh notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebelum kantor cabang dapat beroperasi secara legal.
Agar proses pendirian akta cabang sah secara hukum, perusahaan perlu memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:
– Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun 2017 tentang Penanaman modal dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk mendirikan kantor cabang, berikut beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan:
1. Akta pendirian perusahaan induk beserta perubahannya.
2. NPWP perusahaan induk.
3. Surat Keputusan Direksi Perusahaan mengenai pendirian Perusahaan.
4. Identitas pengurus perusahaan (KTP, NPWP, dan KK bagi perorangan).
5. Anggaran Dasar Perusahaan tentang Perusahaan induk.
1. Direksi perusahaan induk menetapkan keputusan tertulis terkait pembukaan cabang.
2. Notaris menyusun dan mengesahkan Akta Pendirian Cabang berdasarkan dokumen perusahaan.
3. Pendaftaran dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat legalitas cabang.
4. Pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB sebagai identitas resmi cabang.
5. Jika cabang memiliki transaksi keuangan sendiri, wajib didaftarkan ke kantor pajak setempat.
6. Cabang harus memiliki izin usaha tambahan serta Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) jika diperlukan.
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Akta Cabang atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.