Bagi investor asing yang ingin berbisnis di Indonesia, mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah langkah wajib. PT PMA memungkinkan perusahaan asing menjalankan bisnis secara legal di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, prosesnya cukup kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi perizinan. Artikel ini akan membahas cara mendirikan PT PMA, mulai dari dasar hukum hingga prosedur pendaftarannya.
PT PMA adalah badan usaha yang didirikan dengan modal dari investor asing baik secara penuh atau bekerja sama dengan investor dalam negeri. PT PMA memungkinkan pemilik modal asing memiliki perusahaan di Indonesia dan menjalankan bisnis sesuai sektor yang diperbolehkan.
Mendirikan PT PMA harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pendirian PT PMA:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka untuk Penanaman Modal
3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang OSS Berbasis Risiko
1. Minimal Modal Dasar: Rp10 miliar (sesuai dengan ketentuan BKPM), dengan modal setor minimal 25% dari total modal dasar.
2.Minimal Pemegang Saham: Wajib memiliki minimal dua pemegang saham (bisa berupa individu atau badan usaha asing).
3.Struktur Organisasi: Harus memiliki direksi, komisaris, dan pemegang saham.
4.Bidang Usaha: Sesuai dengan KBLI dan peraturan yang mengatur sektor investasi asing.
5.Domisili Perusahaan: Harus memiliki alamat kantor yang sesuai dengan zonasi peruntukan usaha.
6.Izin Usaha: Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai sektor usaha.
1.Pemesanan dan Verifikasi Nama Perusahaan
2.Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
3.Pengesahan Status Badan Hukum
4.Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
5.Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
6.Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
7.Pengajuan dan Registrasi Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PT PMA atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.