Industri farmasi merupakan sektor vital dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Pemerintah mengatur ketat operasional usaha farmasi untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar. Jika Anda ingin membuka usaha di bidang ini, memahami prosedur perizinannya menjadi hal yang sangat penting. Tanpa izin yang sah, bisnis Anda bisa terhambat dan berisiko menghadapi sanksi.
Sebagai pelaku usaha, Anda perlu mengacu pada regulasi yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan usaha farmasi:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Usaha farmasi di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori utama. Setiap kategori memiliki regulasi dan persyaratan perizinan yang berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Industri Farmasi
Industri farmasi mencakup produksi obat atau bahan baku obat. Perusahaan yang bergerak di sektor ini wajib memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan serta sertifikasi CPOB dari BPOM untuk memastikan standar produksi yang baik.
2. Pedagang Besar Farmasi (PBF)
PBF bertanggung jawab atas distribusi obat dari produsen ke apotek atau fasilitas kesehatan. Usaha ini memerlukan izin distribusi dan wajib memiliki sistem manajemen distribusi yang memadai untuk memastikan keamanan produk.
3. Apotek
Apotek menyediakan obat-obatan yang diresepkan oleh tenaga medis kepada pasien. Untuk beroperasi, apotek harus memiliki izin operasional dan tenaga apoteker berlisensi.
4. Toko Obat
Toko obat menjual obat-obatan bebas dan terbatas. Meskipun tidak seketat apotek, usaha ini tetap memerlukan izin khusus agar dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk mendapatkan izin usaha farmasi, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis berikut:
1. Persyaratan Administratif
– Badan Hukum: Usaha farmasi harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
– Dokumen Perusahaan: Akta pendirian usaha dan NPWP.
– Rencana Bisnis: Meliputi investasi, produksi, dan distribusi obat.
2. Persyaratan Teknis
– Fasilitas Produksi: Harus memenuhi standar CPOB.
– Sumber Daya Manusia: Wajib memiliki apoteker berkompeten dalam quality assurance dan quality control.
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Usaha Farmasi atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.