fbpx

Kenali Usaha Farmasi dan Cara Mengurus Perizinannya dengan Mudah

Ulasan Singkat

Industri farmasi merupakan sektor vital dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Pemerintah mengatur ketat operasional usaha farmasi untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar. Jika Anda ingin membuka usaha di bidang ini, memahami prosedur perizinannya menjadi hal yang sangat penting. Tanpa izin yang sah, bisnis Anda bisa terhambat dan berisiko menghadapi sanksi.

Dasar Hukum Farmasi

Sebagai pelaku usaha, Anda perlu mengacu pada regulasi yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan usaha farmasi:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Jenis Usaha Farmasi dan Izin yang Diperlukan

Usaha farmasi di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori utama. Setiap kategori memiliki regulasi dan persyaratan perizinan yang berbeda. Berikut penjelasannya:

1. Industri Farmasi

Industri farmasi mencakup produksi obat atau bahan baku obat. Perusahaan yang bergerak di sektor ini wajib memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan serta sertifikasi CPOB dari BPOM untuk memastikan standar produksi yang baik.

2. Pedagang Besar Farmasi (PBF)

PBF bertanggung jawab atas distribusi obat dari produsen ke apotek atau fasilitas kesehatan. Usaha ini memerlukan izin distribusi dan wajib memiliki sistem manajemen distribusi yang memadai untuk memastikan keamanan produk.

3. Apotek

Apotek menyediakan obat-obatan yang diresepkan oleh tenaga medis kepada pasien. Untuk beroperasi, apotek harus memiliki izin operasional dan tenaga apoteker berlisensi.

4. Toko Obat

Toko obat menjual obat-obatan bebas dan terbatas. Meskipun tidak seketat apotek, usaha ini tetap memerlukan izin khusus agar dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada.

Persyaratan Perizinan Usaha Farmasi

Untuk mendapatkan izin usaha farmasi, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis berikut:

1. Persyaratan Administratif

– Badan Hukum: Usaha farmasi harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
– Dokumen Perusahaan: Akta pendirian usaha dan NPWP.
– Rencana Bisnis: Meliputi investasi, produksi, dan distribusi obat.

2. Persyaratan Teknis
– Fasilitas Produksi: Harus memenuhi standar CPOB.
– Sumber Daya Manusia: Wajib memiliki apoteker berkompeten dalam quality assurance dan quality control.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus Usaha Farmasi?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Usaha Farmasi atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X