fbpx

Cara Mengurus TTKOA (Tanda Terima Keterangan Orang Asing) dengan Mudah dan Cepat

Ulasan Singkat

Bayangkan Anda seorang pemilik hotel, kos atau apartemen. Banyak perusahaan yang menempatkan tenaga kerja asing (TKA) di hunian seperti milik Anda, entah untuk tinggal sementara selama proyek berjalan atau menetap dalam jangka waktu tertentu. Segalanya terasa biasa saja, sampai tiba-tiba ada pemeriksaan dari pihak imigrasi. Pertanyaannya, sudahkah tamu asing tersebut dilaporkan?

Jika belum, Anda bisa saja terkena sanksi karena tidak membuat Tanda Terima Keterangan Orang Asing (TTKOA). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah bahwa keberadaan orang asing sudah dilaporkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Apa Itu TTKOA?

TTKOA (Tanda Terima Keterangan Orang Asing) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang (imigrasi atau kepolisian). Dokumen ini menunjukkan bahwa keberadaan orang asing yang tinggal sementara di Indonesia telah dilaporkan secara legal.

Tanpa dokumen ini, baik orang asing maupun penanggung jawab tempat tinggalnya bisa menghadapi risiko hukum atau administratif.

Dasar Hukum TTKOA

1. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian – mengatur izin tinggal serta kewajiban pelaporan orang asing.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian – menegaskan kewajiban laporan keberadaan WNA.

Syarat Mengurus TTKOA

Untuk mengurus TTKOA, biasanya dokumen yang dibutuhkan antara lain:

1. Fotokopi paspor orang asing yang masih berlaku.

2. Fotokopi izin tinggal (KITAS/KITAP) bila ada.

3. Alamat akomodasi/tempat tinggal orang asing.

4. Surat permohonan dari pemilik akomodasi atau penanggung jawab.

5. Identitas penanggung jawab lokal (WNI).

6. Bukti pembayaran biaya administrasi (jika ada, tergantung peraturan daerah).

Proses Pengurusan TTKOA

Secara garis besar, langkah-langkahnya adalah:

1. Persiapan Dokumen – pastikan semua persyaratan lengkap.

2. Pengajuan ke Instansi Terkait – biasanya kantor imigrasi atau kepolisian setempat.

3. Verifikasi – dokumen diperiksa kebenaran dan kelengkapannya.

4. Penerbitan TTKOA – jika lolos verifikasi, dokumen diterbitkan.

5. Pelaporan Berkala – jika WNA masih tinggal lebih lama, laporan dapat diperbarui.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus TTKOA

Mengurus TTKOA sering kali menemui hambatan, misalnya:

1. Persyaratan yang berbeda-beda di tiap daerah.

2. Waktu tunggu yang lama.

3. Dokumen tidak lengkap sehingga permohonan tertolak.

4. Kendala bahasa atau kurangnya pemahaman aturan hukum keimigrasian.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus TTKOA?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan TTKOA, ITAS, RPTKA, VISA maupun perizinan lainnya untuk WNA, serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X