Bagi perusahaan yang sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API), baik itu API-U (Umum) maupun API-P (Produsen), terkadang muncul kendala berupa blokir pada sistem yang menyebabkan izin tidak dapat digunakan. Kondisi ini tentu bisa menghambat kelancaran impor, memperlambat operasional, hingga menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, penting bagi anda untuk mengetahui bagaimana cara mengurus proses buka blokir API-U atau API-P agar bisnis tetap berjalan lancar.
1. API-U (Angka Pengenal Importir Umum): diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan kembali.
2. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen): diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk kebutuhan produksi sendiri, seperti bahan baku, barang modal, atau penolong.
1. Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 219/PMK.04/2019 tentang Registrasi Kepabeanan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif.
2. Akta pendirian perusahaan serta perubahan (jika ada).
3. NPWP Badan Usaha.
4. KTP Direksi/Penanggung Jawab.
5. Surat permohonan resmi buka blokir API.
6. Bukti pemenuhan kewajiban (jika blokir disebabkan pelanggaran administrasi).
Berikut tahapan resmi yang perlu dilakukan:
1. Migrasi ke OSS-RBA dan aktifkan API pada NIB. Pastikan NIB sudah terhubung dengan OSS-RBA.
2. Sampaikan melalui live chat INSW untuk dilakukan sinkronisasi ke sistem CIESA/Bea Cukai. (Pada live chat pilih menu OSS/NIB agar tersambung ke petugas yang sesuai).
3. Konfirmasi ke Bea Cukai untuk memastikan API sudah terhubung di sistem mereka.
1. Data perusahaan di OSS belum diperbarui.
2. Perbedaan data antara OSS dan Kemendag.
3. Adanya sanksi akibat pelanggaran impor sebelumnya.
4. Proses verifikasi yang cukup memakan waktu.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan untuk mengurus buka blokir API-U atau API-P, atau perizinan impor lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.