Bagi Anda pemilik PT Penanaman Modal Asing (PMA), penting untuk memahami pembaharuan terbaru dari Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 yang kini menegaskan kembali komitmen minimum modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 2,5 miliar.
Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kredibilitas investor asing dan memastikan kegiatan investasi di Indonesia dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Namun, banyak pelaku usaha yang masih bingung—apakah harus menambah modal? Bagaimana jika perusahaan belum mencapai nominal tersebut? Artikel ini akan membahas secara lengkap, mulai dari dasar hukum, pengertian, cara pengurusan, hingga solusi terbaik bagi Anda yang ingin memperbarui izin usaha PMA dengan lancar.
Pembaharuan modal PT PMA adalah proses penyesuaian data dan komitmen modal yang tercatat di OSS (Online Single Submission) agar sesuai dengan ketentuan terbaru BKPM.
Dalam konteks ini, modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar harus benar-benar disetor dan ditempatkan, bukan sekadar tercatat dalam akta atau rencana bisnis.
Baca Juga: Jasa Pelaporan LKPM
1. Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal.
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Perizinan berusaha berbasis resiko
1. Akta pendirian dan SK Kemenkumham terakhir
2. Laporan keuangan perusahaan terakhir.
3. Bukti setor modal (rekening perusahaan).
4. NPWP badan usaha.
5. Dokumen izin berusaha melalui sistem OSS.
6. Data pemegang saham dan komposisi kepemilikan terkini.
1. Periksa data perusahaan di OSS – pastikan informasi modal dan kegiatan usaha sudah benar.
2. Siapkan laporan keuangan terbaru untuk membuktikan setoran modal.
3. Lakukan perubahan data perusahaan melalui notaris jika perlu penyesuaian akta.
4. Laporkan pembaharuan ke BKPM melalui OSS-RBA dengan melampirkan bukti setor modal.
5. Tunggu validasi dan penerbitan NIB baru atau pembaharuan izin berusaha.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan untuk mengurus Pembaharuan Modal PT PMA, atau perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.