fbpx

Cara Membuka Praktek Dokter Mandiri dengan Legal, Mudah & Terpercaya di Cikarang Timur

Ulasan Singkat

Bagi seorang dokter, memiliki izin praktek yang sah bukan hanya kewajiban administratif — tetapi juga bentuk tanggung jawab profesional terhadap pasien dan lembaga kesehatan.

Sebelum membuka praktek mandiri dokter, Anda wajib mengurus Surat Izin Praktek (SIP) dan menyesuaikan dengan ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian

Praktek mandiri dokter adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh seorang dokter secara perseorangan, di luar lembaga atau rumah sakit, dengan menggunakan sarana dan prasarana milik sendiri.

Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan medis dasar kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada standar etika dan hukum kedokteran.

Dasar Hukum

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Persyaratan Mengurus

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.
2. Fotokopi Ijazah Kedokteran dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
3. Surat keterangan dari organisasi profesi (IDI).
4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek yang sesuai standar kesehatan.
5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
6. Pas foto terbaru ukuran 4×6.

Cara Mengurus Praktek Dokter Mandiri

1. Mengajukan permohonan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau ke Dinas Kesehatan setempat.
2. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
3. Verifikasi dokumen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Survey lapangan dilakukan untuk memastikan kelayakan tempat praktek.
5. Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) apabila seluruh syarat dinyatakan lengkap dan sesuai.

Kendala Saat Mengurus

1. Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format.
2. Kesulitan dalam proses unggah berkas di sistem OSS.
3. Lamanya proses verifikasi dari instansi terkait.
4. Kurangnya pemahaman mengenai aturan terbaru dari Kemenkes dan Dinkes daerah.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus Praktek Dokter Mandiri

Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan Praktek Dokter Mandiri dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X