Bagi seorang dokter, memiliki izin praktek yang sah bukan hanya kewajiban administratif — tetapi juga bentuk tanggung jawab profesional terhadap pasien dan lembaga kesehatan.
Sebelum membuka praktek mandiri dokter, Anda wajib mengurus Surat Izin Praktek (SIP) dan menyesuaikan dengan ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Praktek mandiri dokter adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh seorang dokter secara perseorangan, di luar lembaga atau rumah sakit, dengan menggunakan sarana dan prasarana milik sendiri.
Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan medis dasar kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada standar etika dan hukum kedokteran.
1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.
2. Fotokopi Ijazah Kedokteran dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
3. Surat keterangan dari organisasi profesi (IDI).
4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek yang sesuai standar kesehatan.
5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
6. Pas foto terbaru ukuran 4×6.
1. Mengajukan permohonan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau ke Dinas Kesehatan setempat.
2. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
3. Verifikasi dokumen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Survey lapangan dilakukan untuk memastikan kelayakan tempat praktek.
5. Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) apabila seluruh syarat dinyatakan lengkap dan sesuai.
1. Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format.
2. Kesulitan dalam proses unggah berkas di sistem OSS.
3. Lamanya proses verifikasi dari instansi terkait.
4. Kurangnya pemahaman mengenai aturan terbaru dari Kemenkes dan Dinkes daerah.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan Praktek Dokter Mandiri dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.