Dalam dunia konstruksi di Indonesia, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang resmi adalah salah satu syarat penting agar badan usaha dapat mengikuti proyek, baik pemerintah maupun swasta. Namun, banyak pelaku usaha mengalami kebingungan saat mengurus SBU Konstruksi karena prosedur yang terstruktur, persyaratan yang begitu banyak, hingga kebutuhan tenaga ahli yang terverifikasi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan bukti legal bahwa suatu badan usaha memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menjalankan aktivitas konstruksi tertentu. SBU diterbitkan oleh LPJK setelah badan usaha memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai klasifikasi yang diminta.
SBU sangat penting karena:
1. Merupakan prasyarat dalam tender proyek
2. Bukti kompetensi usaha di mata klien dan regulator
3. Menunjukkan keseriusan badan usaha dalam memenuhi standar profesi
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
4. Peraturan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
Standar operasional yang dipakai dalam evaluasi pengajuan SBU, termasuk sistem verifikasi tenaga ahli.
Untuk dapat mengurus SBU Konstruksi secara resmi, badan usaha harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Badan Usaha
1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
2. Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (jika ada)
3. NPWP Badan Usaha
4. Akun OSS aktif
5. Neraca perusahaan (minimal modal ekuitas sesuai kualifikasi)
6. Identitas Penanggung Jawab Badan Usaha (KTP, NPWP, email, WA, foto)
Persyaratan Tenaga Ahli
1. Penanggung Jawab Teknis (PJT) memiliki SKK minimal sesuai bidang SBU
2. Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) sesuai kebutuhan
3. Ijazah yang relevan sesuai ketentuan
4. KTP, NPWP, serta akun SIMPAN/SIKI aktif
Jika Anda belum memiliki tenaga ahli, TBN solution menyediakan layanan sewa tenaga ahli yang sudah tersertifikasi resmi sesuai dengan ketentuan LPJK.
Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan:
1. Tentukan KBLI dan subklasifikasi SBU yang sesuai dengan bidang usaha Anda.
2. Persiapkan dokumen administratif badan usaha dan tenaga ahli.
3. Buat akun dan lengkapi data di sistem LPJK.
4. Ajukan permohonan SBU secara daring lewat LPJK.
5. Proses verifikasi berkas dan tenaga ahli.
6. Setelah lolos evaluasi, SBU Konstruksi akan diterbitkan.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan SBU Konstruksi dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh)
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.