fbpx

Cara Mengurus Penutupan NPWP Secara Resmi

Ulasan Singkat

Penutupan NPWP adalah proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak.

Proses ini penting untuk menghindari:

1. Denda akibat tidak lapor SPT

2. Teguran dari KPP

3. Pemeriksaan pajak di kemudian hari

4. Beban administrasi yang terus berjalan meskipun usaha sudah tidak aktif

Kenapa NPWP Perlu Ditutup?

Banyak pelaku usaha atau wajib pajak mengira ketika usaha sudah tidak berjalan, maka kewajiban pajak otomatis berhenti. Padahal, selama NPWP masih aktif, Anda tetap memiliki kewajiban administratif seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Inilah beberapa alasan mengapa NPWP perlu ditutup secara resmi:

1. Menghindari Denda Administratif

2. Mencegah Teguran dan Pemeriksaan Pajak

3. Menghentikan Kewajiban Pajak Secara Resmi

4. Menghindari Kendala Legalitas di Masa Depan

5. Memberikan Kepastian Hukum

Dasar Hukum Penutupan NPWP

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum penutupan NPWP antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP.

3. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP dan PKP

Persyaratan Penutupan NPWP

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Fotokopi KTP

2. Surat permohonan penghapusan NPWP

3. Surat keterangan tidak bekerja / tidak menjalankan usaha

4. Bukti pelaporan SPT terakhir

Untuk Wajib Pajak Badan

1. Akta pembubaran perusahaan

2. SK Kemenkumham (untuk PT)

3. Surat permohonan penghapusan NPWP

4. Bukti tidak ada kegiatan usaha

5. Laporan SPT terakhir

6. Tidak memiliki tunggakan pajak

Tata Cara Penutupan NPWP

Berikut langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

1.  Pastikan Seluruh Kewajiban Pajak Sudah Selesai

2. Ajukan Permohonan ke KPP Terdaftar

3. Menunggu Proses Penelitian/Pemeriksaan

4. Terbit Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Butuh Bantuan untuk Mengurus Penutupan NPWP?

Buat Anda yang membutuhkan bantuan untuk mengurus penutupan NPWP, Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh )

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X