Penutupan NPWP adalah proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak.
Proses ini penting untuk menghindari:
1. Denda akibat tidak lapor SPT
2. Teguran dari KPP
3. Pemeriksaan pajak di kemudian hari
4. Beban administrasi yang terus berjalan meskipun usaha sudah tidak aktif
Banyak pelaku usaha atau wajib pajak mengira ketika usaha sudah tidak berjalan, maka kewajiban pajak otomatis berhenti. Padahal, selama NPWP masih aktif, Anda tetap memiliki kewajiban administratif seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Inilah beberapa alasan mengapa NPWP perlu ditutup secara resmi:
1. Menghindari Denda Administratif
2. Mencegah Teguran dan Pemeriksaan Pajak
3. Menghentikan Kewajiban Pajak Secara Resmi
4. Menghindari Kendala Legalitas di Masa Depan
5. Memberikan Kepastian Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum penutupan NPWP antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP.
3. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP dan PKP
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Fotokopi KTP
2. Surat permohonan penghapusan NPWP
3. Surat keterangan tidak bekerja / tidak menjalankan usaha
4. Bukti pelaporan SPT terakhir
Untuk Wajib Pajak Badan
1. Akta pembubaran perusahaan
2. SK Kemenkumham (untuk PT)
3. Surat permohonan penghapusan NPWP
4. Bukti tidak ada kegiatan usaha
5. Laporan SPT terakhir
6. Tidak memiliki tunggakan pajak
Berikut langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:
1. Pastikan Seluruh Kewajiban Pajak Sudah Selesai
2. Ajukan Permohonan ke KPP Terdaftar
3. Menunggu Proses Penelitian/Pemeriksaan
4. Terbit Surat Keputusan Penghapusan NPWP
Buat Anda yang membutuhkan bantuan untuk mengurus penutupan NPWP, Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh )
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.