Penutupan NPWP dilakukan ketika Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya karena orang pribadi yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan NPWP suami, badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi, atau ketika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Saat ini, melalui sistem Coretax DJP, proses administrasi penutupan NPWP dilakukan secara elektronik dan terpusat, namun tetap memerlukan kelengkapan dokumen serta kepatuhan pelaporan pajak terakhir sebelum permohonan dapat disetujui.
Penutupan NPWP (penghapusan NPWP) adalah tindakan administrasi DJP untuk menghapus identitas perpajakan seseorang atau badan karena sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan.
Perlu dipahami, NPWP tidak bisa ditutup jika masih ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan, seperti:
1. SPT Tahunan belum dilaporkan
2. Tunggakan pajak
3. Pemeriksaan pajak yang masih berjalan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan:
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui regulasi pelaksanaan terkait administrasi perpajakan berbasis sistem Coretax.
Berikut dokumen umum yang biasanya diperlukan:
1. Surat permohonan penghapusan NPWP
2. Fotokopi KTP
3. Bukti tidak lagi memiliki penghasilan
4. Dokumen pendukung (misalnya surat keterangan kerja berakhir)
1. Akta pembubaran perusahaan
2. SK Kemenkumham (jika berbentuk PT)
3. Laporan keuangan terakhir
4. Bukti pelaporan SPT terakhir
5. Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak
Setiap kasus bisa memiliki tambahan persyaratan tergantung kondisi Wajib Pajak.
Berikut gambaran alurnya:
1. Login ke akun Coretax DJP
2. Ajukan permohonan penghapusan NPWP
3. Unggah dokumen persyaratan
4. Menunggu verifikasi dari KPP terdaftar
5. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Penutupan NPWP serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.