fbpx

Tata Cara Penutupan NPWP Melalui Coretax

Ulasan Singkat

Penutupan NPWP dilakukan ketika Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya karena orang pribadi yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan NPWP suami, badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi, atau ketika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Saat ini, melalui sistem Coretax DJP, proses administrasi penutupan NPWP dilakukan secara elektronik dan terpusat, namun tetap memerlukan kelengkapan dokumen serta kepatuhan pelaporan pajak terakhir sebelum permohonan dapat disetujui.

Apa Itu Penutupan NPWP?

Penutupan NPWP (penghapusan NPWP) adalah tindakan administrasi DJP untuk menghapus identitas perpajakan seseorang atau badan karena sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Perlu dipahami, NPWP tidak bisa ditutup jika masih ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan, seperti:

1. SPT Tahunan belum dilaporkan

2. Tunggakan pajak

3. Pemeriksaan pajak yang masih berjalan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan:

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui regulasi pelaksanaan terkait administrasi perpajakan berbasis sistem Coretax.

Persyaratan Penutupan NPWP

Berikut dokumen umum yang biasanya diperlukan:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Surat permohonan penghapusan NPWP

2. Fotokopi KTP

3. Bukti tidak lagi memiliki penghasilan

4. Dokumen pendukung (misalnya surat keterangan kerja berakhir)

Untuk Wajib Pajak Badan:

1. Akta pembubaran perusahaan

2. SK Kemenkumham (jika berbentuk PT)

3. Laporan keuangan terakhir

4. Bukti pelaporan SPT terakhir

5. Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak

Setiap kasus bisa memiliki tambahan persyaratan tergantung kondisi Wajib Pajak.

Tata Cara Penutupan NPWP Melalui Coretax

Berikut gambaran alurnya:

1. Login ke akun Coretax DJP

2. Ajukan permohonan penghapusan NPWP

3. Unggah dokumen persyaratan

4. Menunggu verifikasi dari KPP terdaftar

5. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus Penutupan NPWP?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Penutupan NPWP serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X