Sejak diberlakukannya sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) serta adanya pembaruan regulasi melalui PP 28 Tahun 2024 dan PP 28 Tahun 2025, sistem perizinan usaha di Indonesia mengalami perubahan, termasuk untuk usaha toko kosmetik dengan KBLI 47724.
Saat ini, izin usaha KBLI 47724 tidak lagi memiliki batas waktu tertentu dan berlaku selama usaha masih berjalan. Namun, pelaku usaha tetap wajib melakukan penyesuaian izin di OSS RBA agar sesuai dengan tingkat risiko usaha dan ketentuan terbaru yang berlaku. Jika tidak dilakukan penyesuaian, biasanya akan muncul kendala saat pengurusan izin operasional, perubahan data usaha, maupun saat pemeriksaan dari instansi terkait.
KBLI 47724 adalah klasifikasi usaha untuk Perdagangan Eceran Kosmetik, yaitu kegiatan usaha penjualan kosmetik secara eceran kepada konsumen akhir.
Contoh usaha yang termasuk KBLI 47724 adalah Toko kosmetik, Toko skincare, Toko make up, Toko parfum, Toko produk kecantikan sampai Beauty store
Dalam menjalankan usaha ini, pelaku usaha wajib memastikan produk kosmetik yang dijual telah memiliki izin edar dari BPOM.
Berikut dasar hukum perizinan usaha toko kosmetik:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan BKPM tentang OSS Risk Based Approach (OSS RBA)
6. Peraturan BPOM tentang Peredaran Kosmetik
Berikut persyaratan umum mengurus izin usaha toko kosmetik:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham
3. NPWP Perusahaan
4. Sertifikat Standar OSS
5. Data lokasi usaha
6. Data usaha/toko
7. Daftar produk kosmetik yang dijual
8. Bukti produk memiliki izin edar BPOM
Berikut langkah-langkah mengurus izin usaha toko kosmetik di OSS:
1. Login ke OSS RBA
2. Pilih menu Perizinan Berusaha
3. Pilih Permohonan Baru
4. Pilih KBLI 47724 Perdagangan Eceran Kosmetik
5. Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko usaha
6. Lengkapi data usaha
7. Terbit NIB dan Sertifikat Standar
8. Penuhi komitmen perizinan jika diperlukan
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Penyesuaian atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya di Cikarang Selatan. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.