
Ini adalah tajuk
Pendirian Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama
Mengurus izin edar BPOM untuk makanan dan minuman lokal merupakan langkah penting agar produk Anda dapat dipasarkan secara legal dan dipercaya konsumen. Prosesnya melibatkan berbagai persyaratan administratif dan teknis seperti label, komposisi, serta uji laboratorium. Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, definisi, syarat, alur pengurusan, hingga kendala yang sering terjadi. Jika Anda ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, TBN Solution siap membantu Anda dari awal hingga izin terbit.
Pengertian Perbedaan Jenis Pelayanan klinik pratama dan utama
- Klinik pratama Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus
- Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat apat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ. Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.
Dasar Hukum
peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 11 tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan
Persyaratan Izin klinik secara umum
untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara setiap Klinik harus melengkapi persyaratan:
- identitas lengkap pemohon;
- salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha,kecuali untuk kepemilikan perorangan;
- salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
- dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL
- untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian,
- lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
- persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Persyaratan Teknis Perizinan Klinik Pratama dan Klinik Utama berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 11 tahun 2025 .
Persyaratan Teknis Klinik Pratama
Persyaratan Teknis Klinik Utama
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan
1) Pelaku usaha memiliki PB sesuai KBLI terkait.
2) Sarana
3) Prasarana
4) Peralatan
5) Pengelolaan limbah
6) Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia
7) Penyelenggaraan Pelayanan
Dokumen Persyaratan yang diunggah:
1) Dokumen PB sesuai KBLI terkait.
2) Dokumen daftar sumber daya manusia dalam
3) Dokumen struktur organisasi rumah sakit atau klinik utama yang disertai dengan uraian
tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
4) Dokumen daftar pelayanan.
5) Dokumen daftar standar operasional pelayanan.
6) Dokumentasi dan daftar ruangan, sarana, dan prasarana.
7) Dokumen sarana dan prasarana pengelolaan limbah.
8) Dokumen daftar sarana, prasarana, dan peralatan termasuk keselamatan kerja dan
kebakaran.
9) Dokumen daftar obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
10) Dokumen pemenuhan standar mesin HD.
11) Dokumen pemenuhan standar alat, water treatment, dan hasil uji air terbaru.
12) Surat permohonan pengajuan perizinan yang ditandatangani pimpinan tertinggi rumah sakit atau klinik utama.
13) Dokumen surat pernyataan komitmen untuk melakukan pelaporan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
14) Dokumen surat pernyataan komitmen untuk melakukan registrasi pelayanan.
15) Dokumen surat pernyataan komitmen penyelenggaraan pelayanan Dialisis Peritoneal
paling sedikit 10% dari total pasien yang dilayani.
16) Dokumen kerja sama dengan rumah sakit rujukan untuk penyelenggaraan pelayanan
Dialisis bagi klinik utama.
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus perizinan klinik?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan perizinan klinik atau berencana mendirikan pPraktik mandiri serta pengurusan izin klinik dan kebutuhan lainnya di Cikarang Selatan. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!