Mau mendirikan klinik? Pahami pendirian klinik pratama dan utama secara berbeda dengan legal

Pendirian Izin klinik Pratama dan Utama

Ini adalah tajuk

Pendirian Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama

Mengurus izin edar BPOM untuk makanan dan minuman lokal merupakan langkah penting agar produk Anda dapat dipasarkan secara legal dan dipercaya konsumen. Prosesnya melibatkan berbagai persyaratan administratif dan teknis seperti label, komposisi, serta uji laboratorium. Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, definisi, syarat, alur pengurusan, hingga kendala yang sering terjadi. Jika Anda ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, TBN Solution siap membantu Anda dari awal hingga izin terbit.

Pengertian Perbedaan Jenis Pelayanan klinik pratama dan utama

  1. Klinik pratama Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus
  2. Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat apat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ. Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.

Dasar Hukum

peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 11 tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan

Persyaratan Izin klinik secara umum

untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara setiap Klinik harus melengkapi persyaratan:

  1. identitas lengkap pemohon;
  2. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha,kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  3. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
  4. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL
  5. untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian,
  7. lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  8. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

 

Persyaratan Teknis Perizinan Klinik Pratama dan Klinik Utama berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 11 tahun 2025 .

 

Persyaratan Teknis Klinik Pratama

1. Klinik Pratama    
  Pemerintah berbentu badan hukum publik, berbentuk unit pelaksana dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau berbentuk unit pelaksana non-BLU atau non-BLUD.
 
2. Permohonan perizinan berusaha bagi Klinik pemerintah non-BLU atau non-BLUD dilakukan di     luar sistem OSS, ditujukan kepada Bupati/Walikota atau instansi pemberi perizinan yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
 
3. Klinik Pratama Swasta berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
 
4. Klinik Pratama memiliki sarana, prasarana, peralatan untuk menjamin mutu pelayanan; memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan); dan melaksanakan pengendalian dan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dan/atau B3
nonmedis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan).
 

 Persyaratan Teknis Klinik Utama 

penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan

 

1) Pelaku usaha memiliki PB sesuai KBLI terkait.

2) Sarana

3) Prasarana

4) Peralatan

5) Pengelolaan limbah

6) Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia

7) Penyelenggaraan Pelayanan

 

Dokumen Persyaratan yang diunggah:

1) Dokumen PB sesuai KBLI terkait.

2) Dokumen daftar sumber daya manusia dalam 

3) Dokumen struktur organisasi rumah sakit atau klinik utama yang disertai dengan uraian 

tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

4) Dokumen daftar pelayanan.

5) Dokumen daftar standar operasional pelayanan.

6) Dokumentasi dan daftar ruangan, sarana, dan prasarana.

7) Dokumen sarana dan prasarana pengelolaan limbah.

8) Dokumen daftar sarana, prasarana, dan peralatan termasuk keselamatan kerja dan

kebakaran.

9) Dokumen daftar obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.

10) Dokumen pemenuhan standar mesin HD.

11) Dokumen pemenuhan standar alat, water treatment, dan hasil uji air terbaru.

12) Surat permohonan pengajuan perizinan yang ditandatangani pimpinan tertinggi rumah sakit atau klinik utama.

13) Dokumen surat pernyataan komitmen untuk melakukan pelaporan paling sedikit 1 (satu) 

kali dalam setahun melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem 

Informasi Kesehatan Nasional.

14) Dokumen surat pernyataan komitmen untuk melakukan registrasi pelayanan.

15) Dokumen surat pernyataan komitmen penyelenggaraan pelayanan Dialisis Peritoneal 

paling sedikit 10% dari total pasien yang dilayani.

16) Dokumen kerja sama dengan rumah sakit rujukan untuk penyelenggaraan pelayanan 

Dialisis bagi klinik utama.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus perizinan klinik?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan perizinan klinik atau berencana mendirikan pPraktik mandiri serta pengurusan izin klinik dan kebutuhan lainnya di Cikarang Selatan. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X