Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh para pebisnis yang ingin membangun usaha bersama. Namun, untuk mendirikan firma, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah pembuatan Akta Notaris. Akta ini menjadi dokumen resmi yang menegaskan pendirian firma dan menjadi syarat utama dalam proses legalitas usaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara mengurus Akta Notaris Pendirian Firma, termasuk syarat, proses pengurusan, serta kendala yang sering dihadapi.
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap seluruh kewajiban usaha. Para pendiri firma bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang dan kewajiban perusahaan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Untuk mengurus Akta Notaris Pendirian Firma, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nama firma yang belum digunakan oleh entitas lain.
4. Akta Pendirian dan Pengesahan di Kemenkumham
1. Pengajuan Nama Firma
2. Penyusunan Akta Pendirian
3. Pembayaran Biaya Pendaftaran
4. Pengisian Pendaftaran dan Dokumen Pendukung
5. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
6. Pencetakan SKT oleh Notaris
7. Penandatanganan SKT
1. Kesulitan dalam penyusunan perjanjian firma – Banyak pendiri firma yang kurang memahami ketentuan dalam perjanjian, sehingga berisiko di kemudian hari.
2. Proses birokrasi yang kompleks – Pengurusan di notaris, AHU, dan OSS sering kali memerlukan waktu yang cukup lama.
3. Nama firma sudah terdaftar – Jika nama yang diinginkan sudah digunakan, pendiri harus mencari nama lain yang masih tersedia.
Buat Anda yang membutuhkan Pendirian Firma atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha lainnya, langsung saja datang ke kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anda juga bisa cek lokasi kami di Google Maps di sini: (https://g.co/kgs/uXn2GLh.)
Super Tim kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnismu. Yuk, konsultasikan sekarang juga dan wujudkan bisnismu dengan langkah yang tepat!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.