Sertifikat Laik Operasi adalah bukti resmi bahwa instalasi tenaga listrik telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan aman untuk digunakan. Untuk gedung perkantoran, SLO menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan karyawan, aset perusahaan, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan.
SLO perkantoran adalah sertifikat yang diterbitkan setelah instalasi listrik gedung kantor dinyatakan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan lingkungan. Sertifikat ini menjadi syarat penting untuk:
1. Penyambungan listrik baru
2. Perubahan daya
3. Audit keselamatan gedung
4. Kepatuhan terhadap standar K3 dan legalitas bangunan
1. Tegangan Rendah (TR)
Instalasi listrik dengan tegangan ≤ 1.000 Volt.
Umumnya digunakan untuk perkantoran, ruko, gedung usaha, dan fasilitas umum.
Masa berlaku SLO TR:
15 tahun, selama tidak ada perubahan daya, instalasi, atau fungsi bangunan.
2. Tegangan Menengah (TM)
Instalasi listrik dengan tegangan 1.000–35.000 Volt.
Digunakan pada gedung besar, kawasan industri, mall, dan perkantoran berdaya besar.
Masa berlaku SLO TM:
5 tahun, dengan standar pemeriksaan dan pengujian yang lebih ketat.
3. SLO untuk PLTD (Genset)
PLTD (genset) sebagai sumber listrik cadangan atau mandiri wajib memiliki SLO untuk memastikan keamanan dan keandalan operasional.
Masa berlaku SLO Genset (PLTD):
5 tahun, selama spesifikasi teknis dan instalasi tidak berubah.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
1. Identitas pemilik atau pengelola gedung
2. Data teknis instalasi listrik
3. Single Line Diagram (SLD)
4. Instalasi listrik
5. Surat permohonan SLO
6. Data daya listrik terpasang
7. Dokumen pendukung bangunan perkantoran
1. Pemeriksaan Dokumen Teknis
2. Inspeksi Lapangan oleh LIT
3. Pengujian dan Evaluasi
4. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
1. Dokumen teknis tidak sesuai standar
2. Instalasi listrik lama tidak memenuhi ketentuan terbaru
3. Tidak mengetahui LIT yang terakreditasi
4. Proses bolak-balik karena revisi teknis
5. Waktu pengurusan yang memakan waktu lama
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan SLO dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.