Masih banyak orang yang bingung antara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, IMB resmi digantikan oleh PBG. Artinya, siapa pun yang ingin membangun, mengubah, atau merenovasi bangunan tidak lagi mengajukan IMB, melainkan mengurus PBG melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberikan kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, dengan memastikan bangunan tersebut sesuai dengan fungsi, klasifikasi, serta ketentuan tata ruang wilayah.
Dengan memiliki PBG, Anda mendapatkan jaminan legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan yang didirikan, baik untuk keperluan pribadi, usaha, maupun komersial.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
1. Fotokopi KTP dan NPWP
2. Sertifikat Tanah atau dokumen kepemilikan lahan yang sah.
3. Gambar rencana arsitektur dan struktur bangunan (denah, tampak, potongan).
4. Surat keterangan fungsi bangunan dari perencana.
5. Dokumen pendukung seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) jika diperlukan.
6. Bukti pembayaran retribusi daerah (berdasarkan luas dan fungsi bangunan).
1. Daftar Akun di SIMBG
2. Login dan Pilih Layanan PBG
3. Lengkapi Data Bangunan
4. Unggah Dokumen Persyaratan
5. Proses Verifikasi Dinas Teknis
6. Terbitnya PBG Elektronik
1. Kesulitan Mengakses SIMBG – Banyak pengguna kesulitan login atau verifikasi akun karena sistem sering maintenance.
2. Dokumen Teknis Tidak Lengkap – Gambar bangunan atau surat tanah sering tidak sesuai format yang diminta.
3. Proses Verifikasi Lama – Pemeriksaan dokumen oleh Dinas Teknis bisa memakan waktu karena antrean permohonan.
4. Kurang Paham Regulasi Teknis Bangunan – Banyak pemohon belum memahami ketentuan tata ruang dan KDB/KLB sesuai daerah.
5. Tidak memahami aturan daerah berbeda-beda untuk retribusi dan fungsi bangunan.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan PBG dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.