Kewajiban RKL-RPL dan Monitoring Lingkungan bagi Pelaku Usaha
Ulasan Singkat Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi bagian wajib dalam operasional setiap kegiatan usaha. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk menyusun dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta melakukan pemantauan lingkungan minimal dua kali dalam setahun. Ketentuan ini berlaku lintas sektor, baik industri, …
Kewajiban RKL-RPL dan Monitoring Lingkungan bagi Pelaku Usaha Selengkapnya »