Ulasan Singkat
Tambun, yang meliputi Tambun Utara dan Tambun Selatan, merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan investasi yang cukup pesat di Kabupaten Bekasi. Selain dikenal sebagai kawasan permukiman yang berkembang, Tambun juga memiliki potensi besar di sektor perdagangan, pergudangan, jasa, hingga industri penunjang. Didukung akses menuju Jalan Tol Jakarta–Cikampek, KRL Commuter Line melalui Stasiun Tambun, serta berbagai kawasan komersial, wilayah ini menjadi pilihan banyak pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Namun, sebelum memulai pembangunan gudang, ruko, kantor, pabrik, maupun bangunan usaha lainnya, terdapat satu dokumen penting yang wajib dipastikan terlebih dahulu, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap PKKPR hanya sebagai persyaratan administratif. Padahal, dokumen ini merupakan dasar untuk memastikan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku sehingga proses pengurusan izin berikutnya dapat berjalan dengan lancar.
Lalu, bagaimana cara mengurus PKKPR di Tambun? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dan bagaimana ketentuan terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Pengertian PKKPR
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah persetujuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa lokasi yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
PKKPR menjadi salah satu persyaratan dasar dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya PKKPR, pemerintah memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan penataan ruang.
Bagi pelaku usaha di Tambun, PKKPR merupakan dokumen penting sebelum melanjutkan pengurusan izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan, maupun perizinan usaha lainnya.
Dasar Hukum PKKPR Terbaru Tahun 2025
Pengurusan PKKPR saat ini mengacu pada beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur mekanisme pemberian PKKPR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, semakin memperkuat pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko
Bagi pelaku usaha di Tambun, memahami regulasi terbaru ini sangat penting agar proses pengurusan PKKPR berjalan lebih efektif dan meminimalkan risiko penolakan maupun revisi dokumen.
Persyaratan Mengurus PKKPR di Tambun
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir
- NPWP Perusahaan
- Identitas perusahaan
- Sertifikat tanah atau bukti penguasaan lahan
- Titik koordinat atau polygon lokasi
- Site plan (jika tersedia)
- Informasi jenis kegiatan usaha
- Luas lahan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan OSS maupun instansi terkait.
Cara Mengurus PKKPR di Tambun
Berikut tahapan umum pengurusan PKKPR:
- Menentukan Lokasi Usaha
- Pemeriksaan Tata Ruang
- Pengajuan Melalui OSS
- Verifikasi Administrasi
- Penerbitan PKKPR.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus PKKPR Sendiri
Walaupun proses pengajuan telah dilakukan secara elektronik melalui OSS, masih banyak pelaku usaha yang mengalami berbagai kendala, seperti:
- Titik koordinat tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
- Lokasi usaha tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
- RDTR pada wilayah tertentu belum terintegrasi secara optimal.
- Kesalahan pengisian data pada OSS.
- Dokumen perusahaan belum lengkap.
- Perbedaan data antara sertifikat tanah dan data spasial.
- Proses verifikasi menjadi lebih lama karena revisi dokumen.
Selain itu, Kabupaten Bekasi juga telah mengembangkan sistem SIRAME PKKPR sebagai sarana pelaporan dan pemetaan PKKPR yang telah diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan data pemanfaatan ruang kini semakin terintegrasi sehingga ketepatan dokumen menjadi semakin penting.
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PKKPR?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PKKPR atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!