Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya kewajiban moral, tapi juga tanggung jawab hukum bagi setiap perusahaan. Untuk memastikan standar K3 terpenuhi, perusahaan wajib memiliki personel yang memiliki Sertifikasi Training K3 Umum dari Kemnaker RI. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja sesuai peraturan pemerintah.
Training K3 Umum adalah pelatihan yang bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
Peserta yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi K3.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendidikan minimal D3 (Diploma 3) atau S1, diutamakan dari jurusan teknik atau bidang relevan.
3. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter).
4. Bekerja atau direkomendasikan oleh perusahaan yang terdaftar di Kemnaker.
5. Menyertakan dokumen administratif seperti:
– Fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto berwarna ukuran 3×4.
– Surat rekomendasi dari perusahaan.
1. Pendaftaran ke Lembaga Training Resmi (LSP K3) yang telah terakreditasi oleh Kemnaker.
2. Mengikuti pelatihan intensif selama 12 hari kerja dengan materi teori dan praktik.
3. Mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh tim penguji dari Kemnaker RI.
4. Jika dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan Sertifikat Ahli K3 Umum resmi dari Kemnaker.
5. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.
1. Sulit menemukan lembaga pelatihan yang resmi dan terakreditasi
2. Proses administratif yang memakan waktu lamadan sering kali berulang.
3. Kesalahan dokumen yang menyebabkan penundaan proses sertifikasi.
4. Kurangnya pemahaman mengenai pembaruan regulasi K3 terbaru.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan K3U dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.