Banyak pelaku usaha di bidang farmasi bertanya-tanya setelah muncul pengumuman dari OSS terkait beberapa KBLI sektor kesehatan yang masa berlaku izinnya menjadi berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya, salah satunya adalah KBLI 46442 (Perdagangan Besar Obat Farmasi).
Kabar ini tentu menjadi kabar baik, karena sebelumnya banyak izin yang harus diperpanjang secara berkala. Namun pertanyaannya, apakah izin lama otomatis berlaku seumur hidup? Atau harus melakukan penyesuaian di OSS?
Jawabannya: Tetap harus melakukan penyesuaian data dan perizinan di OSS RBA.
Agar tidak salah langkah, mari kita bahas secara lengkap.
KBLI 46442 adalah klasifikasi usaha untuk kegiatan Perdagangan Besar Obat Farmasi, yaitu perusahaan yang melakukan distribusi obat dalam jumlah besar, seperti Pedagang Besar Farmasi (PBF), Distributor obat, Supplier obat ke rumah sakit, Supplier obat ke apotek, Supplier obat ke klinik.
Usaha ini termasuk sektor risiko tinggi, sehingga perizinannya tidak hanya NIB, tetapi juga wajib memiliki izin teknis dari Kementerian Kesehatan / BPOM sesuai jenis usahanya.
Berikut dasar hukum yang mengatur perubahan masa berlaku izin KBLI sektor kesehatan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
4. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024
5. PP Nomor 28 Tahun 2025
Beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. KBLI 46442
3. Sertifikat Standar OSS
4. Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF)
5. Penanggung jawab Apoteker
6. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
7. Gudang obat
8. CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik)
9. NPWP Perusahaan
10. Akta Pendirian & SK Kemenkumham
Jika perusahaan Anda sudah memiliki izin sebelumnya, maka harus melakukan penyesuaian izin di OSS agar masa berlaku berubah menjadi berlaku selama usaha berjalan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Login OSS RBA
2. Masuk ke menu Perizinan Berusaha
3. Pilih Perubahan Data
4. Pilih KBLI 46442
5. Lakukan Penyesuaian ke OSS RBA berbasis risiko
6. Lengkapi data teknis (PBF, Apoteker, Gudang, dll)
7. Ajukan ulang Sertifikat Standar / Izin Operasional
8. Tunggu verifikasi dari Kementerian Kesehatan / BPOM
9. Setelah disetujui, izin akan berubah menjadi Berlaku Selama Usaha Berjalan
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Penyesuaian KBLI atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.