Banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran, khususnya yang berjualan di kaki lima, los pasar, atau stand pasar, kini mulai menyadari adanya perubahan pada sistem OSS. Perubahan ini salah satunya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa penyesuaian pada masa berlaku dan sistem perizinan usaha. Salah satu KBLI yang terdampak adalah KBLI 47843.
Perubahan ini memang benar adanya, namun bukan berarti pelaku usaha harus membuat izin dari awal. Dalam banyak kasus, pelaku usaha hanya perlu melakukan penyesuaian data dan perizinan di OSS agar izin tetap berlaku dan sesuai dengan regulasi terbaru.
KBLI 47843 adalah klasifikasi usaha untuk kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Kosmetik. KBLI ini digunakan untuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan seperti berjualan kosmetik di pasar, berjualan skincare di los pasar, berjualan make up di stand pasar, berjualan produk kecantikan di kaki lima, hingga booth kosmetik di pusat perbelanjaan non-mall. Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47843 termasuk ke dalam kategori risiko menengah, sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan umumnya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Perizinan berusaha saat ini mengacu pada beberapa peraturan berikut:
1. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
2. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan
3. PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait penyesuaian perizinan dan masa berlaku izin pada sistem OSS
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana masa berlaku izin usaha pada beberapa KBLI kini berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan penyesuaian izin di OSS, biasanya diperlukan:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Data usaha
3. Alamat usaha
4. KBLI 47843
5. Data penanggung jawab usaha
6. Email dan nomor telepon aktif
7. Sertifikat Standar (jika risiko Menengah)
8. Komitmen OSS (jika ada)
Jika sebelumnya Anda sudah memiliki izin OSS versi lama, maka yang dilakukan adalah penyesuaian atau update data, bukan membuat izin baru.
Berikut langkah-langkah penyesuaian izin di OSS:
1. Login ke OSS menggunakan akun yang sudah terdaftar
2. Masuk ke menu Perizinan Berusaha
3. Pilih Perubahan Data / Penyesuaian
4. Tambahkan atau sesuaikan KBLI 47843
5. Sesuaikan tingkat risiko usaha
6. Terbitkan Sertifikat Standar
7. Pastikan status perizinan Sudah Terverifikasi / Terpenuhi
8. Download NIB dan Sertifikat Standar terbaru
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Penyesuaian KBLI atau berencana mengurus perizinan usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.